Ketentuan Kewajiban Regident Kendaraan Bermotor
02 Apr, 2018
Ketentuan Atas kewajiban Anda Untuk Meregestrasikan (Pendaftaran) Identitas Kendaraan bermotor (Regident Ranmor) - Regestrasi kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 di lakukan secara rutin satu tahun dan 5 tahunan, ada juga yang di lakuakan secara khusus seperti kandaraan asing yang di bawa ke Indonesia atau kendaraan dalam kontingensi akibat peristiwa yang tidak terduga.
Mengenai ketentuan Regident Ranmor ini dapat anda baca selengkapnya pada peraturan Kepala kepolisian RI (Perkap) No. 5 tahun 2012 dari pasal 10 sampai dengan pasal 13 Regident Ranmor Secara Rutin...
a. Ranmor baru;
b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
d. penggantian bukti Regident Ranmor;
e. perpanjangan Ranmor; dan/atau
f. pengesahan Ranmor.
(2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:
a. perseorangan Warga Negara Indonesia;
b. perseorangan Warga Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal
Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia;
c. instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan
d. badan hukum Indonesia atau badan hukum Asing yang berkantor tetap di Indonesia.
a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
b. impor CBU (Completely Built Up);
c. hasil lelang Ranmor TNI atau Polri;
d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
f. kedutaan negara asing; dan
g. lembaga internasional.
(2) Regident perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. nomor Regident Ranmor.
(3) Regident perubahan identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama pemilik Ranmor; dan
b. alamat pemilik Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor; atau
2. ke luar wilayah Regident Ranmor.
(4) Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. tukar-menukar; dan
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum.
(5) Regident penggantian bukti Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, meliputi karena:
a. hilang; atau
b. rusak.
Demikianlah Ketentuan Regestrasi (Pendaftaran) Kendaraan Bermotor, halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Regident Ranmor Secara khusus..
Mengenai ketentuan Regident Ranmor ini dapat anda baca selengkapnya pada peraturan Kepala kepolisian RI (Perkap) No. 5 tahun 2012 dari pasal 10 sampai dengan pasal 13 Regident Ranmor Secara Rutin...
Ketentuan Kewajiban Regident Kendaraan Bermotor
Pasal 10
(1) Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:a. Ranmor baru;
b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
d. penggantian bukti Regident Ranmor;
e. perpanjangan Ranmor; dan/atau
f. pengesahan Ranmor.
(2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:
a. perseorangan Warga Negara Indonesia;
b. perseorangan Warga Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal
Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia;
c. instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan
d. badan hukum Indonesia atau badan hukum Asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Pasal 11
(1) Regident Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pertama kali terhadap Ranmor:a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
b. impor CBU (Completely Built Up);
c. hasil lelang Ranmor TNI atau Polri;
d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
f. kedutaan negara asing; dan
g. lembaga internasional.
(2) Regident perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. nomor Regident Ranmor.
(3) Regident perubahan identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi perubahan:
a. nama pemilik Ranmor; dan
b. alamat pemilik Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor; atau
2. ke luar wilayah Regident Ranmor.
(4) Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. tukar-menukar; dan
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum.
(5) Regident penggantian bukti Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, meliputi karena:
a. hilang; atau
b. rusak.
Pasal 12
- Regident perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, berupa penggantian STNK, TNKB, dan masa berlakunya.
- Regident perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.
- Regident Perpanjangan Ranmor berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pembaharuan legitimasi pengoperasian Ranmor.
Pasal 13
- Regident Pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
- Regident pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
- Regident Pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Baca Juga : Syarat Menggunakan Kendaraan Baru Yang Belum di Regestrasi