Tujuan Regestrasi kendaraan Bermotor & Persyaratannya

    Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regindet) - Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.


    Registrasi Kendaraan Bermotor meliputi:
    1. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
    2. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
    3. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
    4. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.

    Tujuan Registrasi Kendaraan Bermotor

    a. tertib administrasi, dalam rangka:
    1. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum;
    2. terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol dan forensik kepolisian;
    b. pengendalian dan pengawasan Ranmor, dalam rangka:
    1. pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor; dan
    2. pengawasan Ranmor yang dioperasikan;
    c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk:
    1. 1. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor; dan
    2.  penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;
    d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
    1. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan;
    2. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan; dan
    3. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan;
    e. perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
    1. pembangunan di bidang jalan;
    2. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
    3. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan; dan
    4. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

    Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud nomor 1 diatas meliputi kegiatan:
    • registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
    • penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
    • penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    Syarat Regestrasi Kendaraan Bermotor

    Perlu anda ketahui, Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
    a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
    b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
    c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

    Baca Juga : Syarat lengkap Pembuatan STNK Baru & Perpanjanggan STNK
    Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Demikianlah Tujuan Regestrasi kendaraan bermotor, sekaligus persyaratnnya...

    Latest Posts