Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Mutasi 2018

    Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Mutasi 2018  - Yang dimaksud dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

    BBN Pihak Pertama

    Perlu anda ketahui, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar :
    • 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
    • 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
    • 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

    BBN Pemilik Kendaraan ke 2

    Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebagai berikut :
    • 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
    • 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
    • ,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

    BBN Kendaraan Warisan

    Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :
    • 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
    • 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
    • 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

    BBN Kendaraan Hibah

    Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar :
    Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
    • kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
    • kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
    • hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
    • hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.

    Rumus Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
    Contohnya;
    • Untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 Maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah;
    • 1% x Rp9.600.000Rp96.000
    • Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.
    Perlu anda ketahui, Mulai bulan Januari 2017 ada penyesuaian biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melaksanakan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biaya PNBP yang terdapat pada PP No. 60/ 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

    a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3

    • Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
    • Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
    • Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
    • Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

    b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih

    • Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
    • Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
    • Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
    • Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
    Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :
    • Bea Balik Nama sebesar Rp96.000
    • Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
    • Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
    • Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
    • Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

    Jadi TOTAL biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).

    Simak Juga : Cara Dan Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Kota

    Demikianlah info layanan publik pada pertemuan kali ini yaitu tentang Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru 2018, sekaligus contoh cara penghitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk bisa memahami silahkan baca berulang, semoga bermanfaat...

    Latest Posts