Sistem Pengawasan Regestrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor
01 Nov, 2018
Sistem Pengawasan Regestrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) - Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang telah diregistrasi harus diawasi secara berkala dan insidental. Pengawasan Regident Ranmor secara berkala dilakukan melalui:
Pengawasan Regident Ranmor secara insidental dilakukan melalui pemeriksaan Ranmor di jalan atau tindakan upaya paksa. PengawasanRegident Ranmor melalui pemeriksaan Ranmor di jalan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Regident Ranmor melalui upaya paksa berupa pemblokiran Regident Ranmor dengan alasan:
- a. Regident perpanjangan masa berlaku STNK;
- b. Regident pengesahan STNK.
Pengawasan Regident Ranmor secara insidental dilakukan melalui pemeriksaan Ranmor di jalan atau tindakan upaya paksa. PengawasanRegident Ranmor melalui pemeriksaan Ranmor di jalan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- a. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan;
- b. Atas permintaan pihak berkepentingan yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian atau perintah pengadilan;
- c. Tidak melaksanakan Regident Perpanjangan dan Pengesahan Ranmor dalam waktu yang ditetapkan;
- d. Tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam Bukti Pelanggaran Lalu Lintas secara elektronik;
- e. Tidak melaporkan Ranmor yang dioperasikan di luar daerah registrasi di atas 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
Demikianlah penjelasan mengenai Proses Pengawasan Regestrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Regident kepemilikan Ranmor dilakukan dengan menerbitkan BPKB beserta persyaratannya.