Sistem Pengawasan Regestrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor

    Sistem Pengawasan Regestrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) - Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang telah diregistrasi harus diawasi secara berkala dan insidental. Pengawasan Regident Ranmor secara berkala dilakukan melalui:
    • a. Regident perpanjangan masa berlaku STNK; 
    • b. Regident pengesahan STNK.

    Pengawasan Regident Ranmor secara insidental dilakukan melalui pemeriksaan Ranmor di jalan atau tindakan upaya paksa. PengawasanRegident Ranmor melalui pemeriksaan Ranmor di jalan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan Regident Ranmor melalui upaya paksa berupa pemblokiran Regident Ranmor dengan alasan:
    • a. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan;
    • b. Atas permintaan pihak berkepentingan yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian atau perintah pengadilan; 
    • c. Tidak melaksanakan Regident Perpanjangan dan Pengesahan Ranmor dalam waktu yang ditetapkan;
    • d. Tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam Bukti Pelanggaran Lalu Lintas secara elektronik;
    • e. Tidak melaporkan Ranmor yang dioperasikan di luar daerah registrasi di atas 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
    Demikianlah penjelasan mengenai Proses Pengawasan Regestrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Regident kepemilikan Ranmor dilakukan dengan menerbitkan BPKB beserta persyaratannya.

    Latest Posts