Sarana Prasarana Fasilitas Satpas Pembuatan SIM A, B, C Dan D
13 Mar, 2017
Info sarana Dan Fasilitas Satpas Pembuatan SIM A, B, C dan D - Satpas tempat pembuatan SIM dilengkapi dengan fasilitas dan sarana sehingga SIM dapat di cetak dan produkdi di Polres Satpas, mulai dari pelayanan adamistrasi, sarana prasarana Ujian teori, sarana dan prasarana ujian praktik. Yang tentunya dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun jika tidak memenuhi sayarat maka dapat di buat pada pihak ke tiga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas itu dapat di lihat pada Perkap N0. 9 Tahun 2012 pasal 18,19 dan 20:
a. ruang pelayanan yang terdiri atas:
pelayanan SIM.
meliputi:
(2), Ujian Praktik dilengkapi dengan sistem daring yang terkoneksi dengan
server pada kelompok kerja:
Namun jika tidak memenuhi sayarat maka dapat di buat pada pihak ke tiga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas itu dapat di lihat pada Perkap N0. 9 Tahun 2012 pasal 18,19 dan 20:
Pasal 18 Pelayanan Administrasi
(1) Sarana pelayanan administrasi Satpas sekurang-kurangnya meliputi:- a. komputer;
- b. alat pengambil foto (foto capture) dan alat pengambil tanda tangan (signature capture);
- c. alat sidik jari (finger print capture);
- d. alat cetak (ID printer); dan
- e. latar belakang (background) foto.
a. ruang pelayanan yang terdiri atas:
- ruang identifikasi dan verifikasi, serta pendaftaran;
- ruang pencerahan;
- ruang penerbitan dan pengambilan;
- ruang server dalam jaringan;
- ruang arsip dan materiil;
- ruang tunggu;
- ruang pelayanan informasi (customer service); dan
- ruang pembayaran administrasi.
pelayanan SIM.
Pasal 19 Sarana dan Prasarana Ujian Teori
(1) Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Teori sekurang-kurangnyameliputi:
- a. meja dan kursi peserta ujian, serta meja dan kursi pengawas/operator;
- b. nomor peserta ujian;
- c. buku register;
- d. perangkat komputer untuk ujian (AVIS);
- e. proyektor dan layar;
- f. headset;
- g. server data;
- h. printer hasil ujian; dan
- i. perangkat ujian lain.
- a. ruang Ujian Teori;
- b. ruang tunggu Ujian Teori; dan/atau
- c. tenda portabel untuk pelayanan unit SIM komunitas.
Pasal 20 Sarana dan Prasarana Ujian Praktik
(1) Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:- a. Ranmor untuk ujian;
- b. peralatan Simulator termasuk bagi peserta uji SIM D yang setara dengan
- dengan SIM A dan SIM D yang setara dengan SIM C;
- c. helm;
- d. nomor peserta ujian;
- e. buku register;
- f. komputer entri data;
- g. komputer pengontrol hasil pelaksanaan Uji Praktik elektronik;
- h. papan nilai digital;
- i. pengeras suara;
- j. peluit;
- k. alat komunikasi bagi instruktur dan peserta uji;
- l. kerucut lalu lintas (traffic cone) uji yang dilengkapi dengan peralatan sensor;
- m. rambu lalu lintas dan marka jalan; dan
- n. jembatan atau tanjakan portabel yang dilengkapi peralatan sensor.
- a. lapangan Ujian Praktik dengan ketentuan lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Ranmor yang akan digunakan, serta materi ujian pada setiap golongan;
- b. ruang tunggu Ujian Praktik; dan
- c. perangkat Ujian Praktik yang dilengkapi dengan peralatan sensor dan sistem penilaian secara elektronik atau sistem penilaian secara manual.
(2), Ujian Praktik dilengkapi dengan sistem daring yang terkoneksi dengan
server pada kelompok kerja:
- a. identifikasi dan verifikasi;
- b. pendaftaran;
- c. pengujian; dan
- d. penerbitan SIM.
Baca Juga: Apa Itu Samsat? Dimana Alamat SAMSAT pelayanan Pajak kendaraan Bermotor se-Jawa Barat?
Pasal 21
- Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20, dilakukan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dapat dilakukan, Satpas dapat menggunakan sarana dan prasarana dari pihak ketiga yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
- Penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki pihak ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta biaya yang diperlukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.