Karoseri Yang Harus Ada Kendaraan Bermotor Menurut PP No 55 Tahun 2012

    Apa itu Karoseri? Karoseri adalah perlengkpaan Kendaraan bermotor yang harus ada sehingga layak untuk di jalankan di jalan umum. Karoseri menurut Peraturan pemerintah No 55 tahun 2012 bisa dilihat pada pasal 58 disana juga sudah tertulis Persyaratan Karoseri sehingga layak untuk menjalankan kendaraan


    Karoseri Kendaraan Bermotor

    Pasal 58
    1). Karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
    • a. kaca;
    • b. pintu;
    • c. engsel;
    • d. tempat duduk;
    • e. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
    2). Karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. dirancang kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu Kendaraan Bermotor dioperasikan;
    • b. diikat kukuh pada rangka landasan; dan
    • c. pada bagian dalam Kendaraan Bermotor tidak terdapat bagian yang runcing yang dapat membahayakan keselamatan.
    3). Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.

    4). Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
    • a. tahan goresan;
    • b. bening dan tidak mudah pudar;
    • c. tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan
    • d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
    5). Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tingkat kegelapan tertentu.

    6). Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dirancang sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja.

    7). Engsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dipasang pada sisi pintu Kendaraan.

    8). Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.

    9). Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
    • a. ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya;
    • b. mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi;
    • c. memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan
    • d. tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan.
    10). Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
    • a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
    • b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
    Baca Juga: Ingin Modifikasi Kendaraan? Baca Aturan Dahulu di Sini Agar Memenuhi Syarat
    Demikianlah penjelasan lengkap mengenai Karoseri kendaraan bermotor yang harus ada sehingga kendaraan tersebut memenuhi syarat dijalankan di jalan umum

    Latest Posts