Tata Cara Pemeliharaan Dan Penghapusan Marka Jalan

    Bagaimana Tata Cara Pemeliharaan Dan Penghapusan Marka Jalan? - Pemeliharaan marka jalan biasanya berkala dan sudah terjadwal dalam beberapa bulan sekali, biasanya marka jalan akan diperjelas atau bahkan di hapus untuk merubah aturan di jalan tersebut.


    Tata Cara Pemeliharaan Marka Jalan

    Pasal 76
    (1) Pemeliharaan Marka Jalan dilakukan dengan cara:
    • a. berkala;
    • b. insindentil.
    (2) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah mengganti Marka Jalan yang rusak dengan yang baru untuk dapat memberi jaminan keamanan atau keselamatan bagi pengguna jalan.

    (3) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    • a. melakukan pemantauan terhadap unjuk kerja Marka Jalan dan penggantian bila tidak sesuai dengan fungsinya; dan
    • b. melakukan penentuan dan penetapan jenis dan jumlah Marka Jalan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.
    Tata Cara Penghapusan Marka Jalan

    Pasal 77
    (1) Persyaratan penghapusan Marka Jalan ditentukan berdasarkan:
    • a. umur teknis;
    • b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan
    • c. keberadaan fisik marka.
    (2) Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) tahun.

    (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan lalu lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

    (4) Keberadaan fisik Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    • a. pelapisan ulang perkerasan jalan; dam
    • b. hilang.
    (5) Penghapusan Marka Jalan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh Pejabat sesuai dengan
    kewenangannya.

    (6) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    PEMBUATAN MARKA JALAN

    Pasal 78
    (1) Pembuatan Marka Jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan:

    • a. spesifikasi teknis bahan;
    • b. bahan, perlengkapan dan peralatan produksi; dan
    • c. sumber daya manusia yang berkompenten di bidang perlengkapan jalan.


    (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal.

    (3) Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Marka Jalan.

    (4) Tata cara penilaian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    Latest Posts