Pelaksanaan & Penyelenggaran Regident Kendaraan Bermotor
27 Oct, 2018
Pelaksanaan & Penyelenggaran Regident kendaraan Bermotor - Untuk mengetahui Pelaksanaan & Penyelenggaran Regestrasi dan idententifikasi kendaraan Bermotor tentunya melalui Unit dan Kelompok Kerja. Regident Ranmor dilakukan oleh unit pelaksana Regident terdiri dari kepemilikan Ranmor dan pengoperasian Ranmor, Prosedur pelayanan pada masing-masing unit pelaksana Regident dilakukan dalam bentuk kelompok kerja.
Kelompok kerja terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan mulai dari kelompok kerja verifikasi sampai dengan kelompok kerja pengarsipan secara berurutan, Kelompok kerja dapat dikelompokkan dalam loket-loket pelayanan sebagaimana Perkap No.5 tahun 2012 pasal 20 dan 21 sebagai berikut
(1) Unit Pelaksana Regident Ranmor dilaksanakan oleh:
(3)Standardisasi jumlah personel dan sarana prasarana Unit Pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pengintegrasian Penyelenggaraan Regident Ranmor
Pasal 21
(1)Untuk kepentingan pelayanan yang efektif dan efisien, kelembagaan dan/atau sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dapat di integrasikan dan dikoordinasikandengan pemangku kepentingan lain sesuai kebutuhan.
(2)Pengintegrasian dan/atau pengoordinasian kelembagaan serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Regident Kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kesepakatan dengan pemangku kepentingan lain.
(3)Pengintegrasian dan pengoordinasian kelembagaan serta sistem informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan Regident Pengoperasian Ranmor, dilaksanakan melalui Samsat
Kelompok kerja terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan mulai dari kelompok kerja verifikasi sampai dengan kelompok kerja pengarsipan secara berurutan, Kelompok kerja dapat dikelompokkan dalam loket-loket pelayanan sebagaimana Perkap No.5 tahun 2012 pasal 20 dan 21 sebagai berikut
Kedudukan unit Pelaksana Regident Ranmor
Pasal 20(1) Unit Pelaksana Regident Ranmor dilaksanakan oleh:
- a. Ditlantas Polda untuk satu atau lebih wilayah kabupaten/kota;
- b. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar/Kepolisian Resort Kota untuk satu wilayah kota; atau...
- c. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort untuk satu wilayah kabupaten.
(3)Standardisasi jumlah personel dan sarana prasarana Unit Pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pengintegrasian Penyelenggaraan Regident Ranmor
Pasal 21
(1)Untuk kepentingan pelayanan yang efektif dan efisien, kelembagaan dan/atau sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dapat di integrasikan dan dikoordinasikandengan pemangku kepentingan lain sesuai kebutuhan.
(2)Pengintegrasian dan/atau pengoordinasian kelembagaan serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Regident Kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kesepakatan dengan pemangku kepentingan lain.
(3)Pengintegrasian dan pengoordinasian kelembagaan serta sistem informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan Regident Pengoperasian Ranmor, dilaksanakan melalui Samsat