Pelaksanaan Praregident Kendaraan Baru Penerbitan STCK & TCKB

    Pelaksanaan Praregident Pada Kendaraan Baru Penerbitan STCK & TCKB - Untuk dapat di gunakan di jalan raya maka kendaraan baru dalam rangka menunggu penerbitan STNK  untuk sementara harus memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) Praregident dilakukan  untuk Ranmor  baru yang belum diregistrasi dan diidentifikasi agar dapat dioperasikan di jalan, sebagaimana peraturan Kepala kepolisisn RI No. 5 Tahun 2012 pasal 18 yaitu..


    Pasal 18
    (1) Praregident dilakukan dengan penerbitan STCK dan TCKB untuk kepentingan:
    • a.memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponenpenting dari Ranmor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaranRanmor;
    • b.memindahkan Ranmor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
    • c.mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
    • d.mencoba Ranmor baru yang sedang dalam taraf penelitian; dan/atau
    • e.memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.
    (2) STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, dan/atau impor Ranmor, serta lembaga penelitian di bidang Ranmor.

    (3)STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data :
    • a.Nomor Registrasi;
    • b.nama penanggung jawab;
    • c.nama badan usaha atau lembaga penelitian;
    • d.alamat badan usaha atau lembaga penelitian; 
    • e.kode lokasi; 
    • f.nomor urut pendaftaran.
    (4) Setiap STCK harus dilengkapi Formulir STCK yang berisi data mengenai:
    • a.Nomor Registrasi;
    • b.maksud dan tujuan penggunaan STCK dan TCKB;
    • c.asal;
    • d.tujuan;
    • e.merk;
    • f.tipe;
    • g.jenis;
    • h.model;
    • i.tahun pembuatan;
    • j.isi silinder;
    • k.nomor rangka/NIK/VIN;
    • l.nomor mesin;
    • m.bahan bakar;
    • n.warna;
    • o.nomor SUT dan SRUT atau nomor SUT landasan dan SRUT landasan;
    • p.masa berlaku;
    • q.tanda tangan badan usaha.
    (5) STCK dan Formulir STCK merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan yang digunakan untuk setiap kendaraan bermotor dan STCK tidak berlaku apabila tidak dilengkapi Formulir STCK.

    (6) STCK dan Formulir STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak mulai digunakan dan sebelum berakhirnya masa berlaku dapat diajukan permohonan perpanjangan/penggantian.

    (7) Pengisian data STCK oleh petugas Polri sedang blanko Formulir STCK diisi oleh APM/Importir sendiri secara komputerisasi/manual dan setiap mengajukan permohonan STCK yang baru harus melampirkan STCK dan Formulir STCK yang telah digunakan sebagai laporan dan wasdal.

    (8) Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang maksimal 3 (tiga) orang dengan menggunakan seragam badan usaha serta tidak diberikan kepada Ranmor yang dipergunakan angkutan umum dan angkutan barang.

    (9) TCKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di pasang pada bagian sisi depan dan belakang pada tempat yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor, yang berisi data mengenai: a.kode wilayah; b.nomor registrasi; danc.huruf seri.

    (10) TCKB berlaku selama badan usaha masih melakukan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2).

    (11) TCKB berwarna dasar putih dengan tulisan merah.

    (12) STCK, TCKB dan Formulir STCK dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman berupa logo lalu lintas dan/atau pengaman lain serta diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

    (13) Penerbitan STCK dan TCKB dipungut biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

    (14) Spesifikasi teknis STCK, TCKB dan Formulir STCK ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

    Halaman Berikutnya dapat anda baca mengenai Unit dan Kelompok Kerja, Kedudukan unit Pelaksana Regident Ranmor, dan Pengintegrasian Penyelenggaraan Regident Ranmor

    Latest Posts