Ketantuan Pencabutan Sementara SIM
27 Oct, 2018
Halaman Ini Memuat Informasi Ketantuan Pencabutan Sementara SIM - Satlantas membagi beberapa bobot nilai atas perlanggaran pada suatu kota mengebnai Pencabutan Sementara SIM sesuai dengan Pasal 74 - 75 Peraturan Kepala Kepolisian RS No.9 Tahun 2012
(1) Dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas), SIM dicabut sementara sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
(2) Dalam hal bobot nilai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mencapai 18 (delapan belas), SIM dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Pasal 75
(1) Pencabutan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dilakukan dengan penyitaan SIM yang dituangkan dalam Berita Acara Pencabutan Sementara SIM.
(2) Pencabutan Sementara SIM, dilakukan dengan penyitaan SIM dan memberikan tanda pada pangkalan data Regident Pengemudi.
(3) Setelah lewatnya jangka waktu pencabutan sementara, SIM yang disita diserahkan kembali pemilik SIM.
(4) Selama jangka waktu pencabutan sementara, pemegang SIM dilarang untuk mengemudikan Ranmor yang sesuai dengan golongan SIM yang dicabut sementara.
Data pelanggaran anda akan tersimpan di dinas terkait, Pelacakan kembali data (trace back), berupa kegiatan mencari, menemukan, menampilkan, dan/atau mengetahui kembali data Regident Ranmor yang telah disimpan dalam Sistem Informasi dan Komunikasi Regident Ranmor beserta penggunanya.
(1) Dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas), SIM dicabut sementara sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
(2) Dalam hal bobot nilai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mencapai 18 (delapan belas), SIM dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
(1) Pencabutan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dilakukan dengan penyitaan SIM yang dituangkan dalam Berita Acara Pencabutan Sementara SIM.
(2) Pencabutan Sementara SIM, dilakukan dengan penyitaan SIM dan memberikan tanda pada pangkalan data Regident Pengemudi.
(3) Setelah lewatnya jangka waktu pencabutan sementara, SIM yang disita diserahkan kembali pemilik SIM.
(4) Selama jangka waktu pencabutan sementara, pemegang SIM dilarang untuk mengemudikan Ranmor yang sesuai dengan golongan SIM yang dicabut sementara.