Penandaan SIM Ketika Pelanggaran, Ancaman Pidana Dan Denda
22 Oct, 2018
Tahukan anda saat ini di kota kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dll sudah di pasangi kamera CCTV pada setiap kawasan strategis seperti perempatan dekat rambu lalu lintas, tepat tempat strategis yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan. Kendaraan anda akan tercatat dan nanti akan ada denda atas pelanggaran selama ini ketika pembayaran pajak tahunan.
Demikianlah informasi mengenai Penandaan SIM Ketika Pelanggaran, Ancaman Pidana Dan Denda. Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai SIM dicabut sementara sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Begitu juga ketika melakukan pelanggaran secara langsung SIM data kendaraan akan tercatat dan akan di tandai sebagaimana Peraturan Kepala kepolisian RI No.9 tahun 2012 pasal 73 Penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.
Ancaman Pidana Dan Denda Pelanggaran Lalulintas
Penandaan pelanggaran lalu lintas dibagi dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu pelanggaran berat, pelanggaran sedang, dan pelanggaran ringan.
1.) Pelanggaran Berat
Klasifikasi pelanggaran lalu lintas berat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria sanksi pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih atau denda lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang terdiri atas Pasal 274 ayat (1), Pasal 297, Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.) Pelanggaran Sedang
Klasifikasi pelanggaran lalu lintas sedang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria ancaman pidana kurungan 3 (tiga) bulan sampai 4 (empat) bulan atau denda lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang terdiri atas Pasal 281, Pasal 283, dan Pasal 296 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.) Pelanggaran Ringan
(5) Klasifikasi pelanggaran lalu lintas ringan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria:
a.) ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri atas Pasal 279, Pasal 280, Pasal 284, Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 287 ayat (1), Pasal 287 ayat (2), Pasal 287 ayat (5), Pasal 288 ayat (1), Pasal 288 ayat (3), Pasal 298, Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.) ancaman pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), Pasal 287 ayat (4), Pasal 287 ayat (6), Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291 ayat (1), Pasal 291 ayat (2), Pasal 292, Pasal 293 ayat (1), Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, dan Pasal 306 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.) ancaman pidana kurungan 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah), yang terdiri Pasal 293 ayat (2) dan Pasal 299 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Klasifikasi pelanggaran lalu lintas berat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria sanksi pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih atau denda lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang terdiri atas Pasal 274 ayat (1), Pasal 297, Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.) Pelanggaran Sedang
Klasifikasi pelanggaran lalu lintas sedang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria ancaman pidana kurungan 3 (tiga) bulan sampai 4 (empat) bulan atau denda lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang terdiri atas Pasal 281, Pasal 283, dan Pasal 296 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.) Pelanggaran Ringan
(5) Klasifikasi pelanggaran lalu lintas ringan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kriteria:
a.) ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), yang terdiri atas Pasal 279, Pasal 280, Pasal 284, Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 287 ayat (1), Pasal 287 ayat (2), Pasal 287 ayat (5), Pasal 288 ayat (1), Pasal 288 ayat (3), Pasal 298, Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.) ancaman pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), Pasal 287 ayat (4), Pasal 287 ayat (6), Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291 ayat (1), Pasal 291 ayat (2), Pasal 292, Pasal 293 ayat (1), Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, dan Pasal 306 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.) ancaman pidana kurungan 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah), yang terdiri Pasal 293 ayat (2) dan Pasal 299 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Tata Cara Pembukaan SIM Yang di Blokir