Tata Cara Pembukaan SIM Yang di Blokir

    Halaman ini Memuat Informasi Tata Cara Pembukaan SIM Yang di Blokir - Pada halaman sebelumnya sudah kami tulis mengenai penyebab SIM di blokir antara lain; pertama pengemudi yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; dan yang ke dua adalah pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas permintaan Penyidik. Lalu bagaimana tata cara pembukaan kembali SIM yang di blokir? anda dapat baca peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 tahun 2012 pasal 72 sebagai berikut;

    Tata Cara Pembukaan SIM Yang di Blokir

    Pasal 72
    (1) Pembukaan blokir SIM hanya dapat dilakukan oleh pejabat penanda tangan SIM pada Satpas atas dasar permintaan Penyidik.

    (2) Tata cara pembukaan blokir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 diatas), dilaksanakan dengan tahapan:
    • a. petugas melakukan pembukaan blokir berdasarkan permintaan penyidik;
    • b. petugas, sebagaimana dimaksud pada huruf a (diatas), mencocokkan data SIM sesuai dengan permintaan buka blokir dengan data Regident Pengemudi;
    • c. petugas mengeluarkan surat keterangan Pembukaan Blokir SIM dan memberikan kepada penyidik yang mengajukan permintaan pembukaan blokir;
    • d. penyidik, sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, dapat menyampaikan surat pembukaan blokir kepada pemilik SIM.
    Baca Juga : Penyebab SIM di Blokir & Tata Cara Pemblokiran

    Demikianlah informasi mengenai Tata Cara Pembukaan SIM Yang di Blokir oleh petugas Pejabat penanda tangan SIM pada Satpas. Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dan klarifikasi ancaman denda atas pelanggaran lalulintas..

    Latest Posts