Penyebab SIM di Blokir & Tata Cara Pemblokiran

    Halaman Ini Memuat Informasi Penyebab SIM di Blokir Dan Tata Cara Pemblokiran SIM A, B, B1, B2, C, dan D - Bisa juga SIM anda diblokir karena sebeb tertentu menurut peraturan yang berlaku. Ada berbagai sebeb kenapa SIM di Blokir, kita dapat membaca peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) pada pasal 70, sdangkan tata cara pemblokiran dapat anda baca pasal selanjutnya yaitu 71yang tertulis sebagai berikut;

    Penyebab SIM di Blokir & Tata Cara Pemblokiran SIM

    Pasal 70
    (1) Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, SIM dapat diblokir.

    (2) Pemblokiran SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
    • a. pengemudi yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
    • b. pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas permintaan Penyidik.
    Pasal 71
    Tata cara pemblokiran dilaksanakan dengan tahapan:
    • a. penyidik mengajukan permintaan blokir secara tertulis kepada Pejabat penanda tangan SIM pada Satpas;
    • b. petugas mencocokkan data SIM sesuai dengan permintaan blokir dengan pangkalan data komputer dan register manual;
    • c. berdasarkan perintah pejabat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas melakukan pemblokiran di pangkalan data komputer dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan pengajuan blokir, nomor, dan tanggal surat;
    • d. petugas mengeluarkan surat keterangan SIM telah diblokir dan diberikan kepada penyidik yang mengajukan permintaan blokir; 
    • e. petugas menyimpan arsip blokir SIM.
    Baca Juga : Syarat Sah Kelulusan Ujian SIM & Ketentuannya Jika Tidak Lulus
    Demikianlah informasi mengenai penyabab pemblokiran SIM dan tata cara permblokiran oleh petugas Pejabat penanda tangan SIM pada Satpas. Pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai tata cara pembukaan (mengaktifkan) kembali SIM yang di blokir.

    Latest Posts