SYARAT LENGKAP PEMBUATAN STNK BARU DAN PERPANJANGAN

    Apa itu STNK, Bagaimana proses pembuatan dan memperpanjang STNK? - Setiap anda yang sudah membeli atau memiliki kendaraan roda dua atau roda 4 pasti sudah memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan ini, dan bahkan sudah paham akan kegunaan STNK ini, namun untuk anda yang akan membeli sepeda motor ataupun mobil tidak semua paham akan kegunaan STNK dan bagaimana cara mendapatkan-nya.

    Nah pada kesempatan ini akan kami jelaskan segala sesuatu mengenai STNK, sebenarnya sudah banyak sahabat blogger yang sudah menjelaskan secara gamblang, namun mungkin dalam penyampainya berbeda dan anda juga akan nyaman jika dijelaskan secara tuntas.

    Surat Tanda Nomer Kendaraan atau disingkat STNK ini merupakan bukti bahwa kendaraan anda sudah mendpatkan pengesahan dan terdaftar dari kantor SAMSAT (Satuan Aminisrasi Manunggal Satu Atap) yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja (Asuransi Kecelakaan) yang diterbitkan berdasarkan wilayah Propinsi tempat tinggal anda.


    Dalam STNK tersebut tertulis identitas lengkap pemilik kendaraan, merk, jenis dan type kendaraan termasuk mesin, kemudian tertulis juga model kendaraan, tahun pembuatan, nomer rangka dan mesin serta nomer BPKB kendaraan tersebut.

    Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, namun jangan lupa anda tetap harus membayar pajak satu tahun sekali, makanya sebelum masa berlaku STNK anda telah habis maka diwajibkan untuk memperpanjang, sekaligus plat nomer akan diganti dengan yang baru walaupun nomer kendaraan anda tetap yang itu hanya dirubah bulan dan tahun-nya saja. Ok sahabat semua sudah jelaskan apa itu STNK? nah sekarang kita menginjak pada inti artikel ini....

    Panduan Lengkap STNK

    Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas :
      I. Mengisi formulir permohonan;
      II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
        1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
        2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
          A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
          B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
          C. Surat keterangan domisili; dan
          C. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
        3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
          A. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
          B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
          C. Melampirkan faktur pembelian; dan
          D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
    Persyaratan pendaftaran Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang meliputi :
      A. Mengisi formulir pendaftaran;
      B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
      C. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
      D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
    Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor meliputi :
      A. Mengisi formulir pendaftaran;
      B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
      C. STNK; dan
      D. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
    Persyaratan penggantian STNK karena hilang terdiri atas :
      A. Mengisi formulir pendaftaran;
      B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
      C. BPKB asli dan fotokopi;
      D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
      E. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
      G. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
    Persyaratan penggantian STNK karena rusak terdiri atas :
      A. Mengisi formulir pendaftaran;
      B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
      C. BPKB asli dan fotokopi;
      D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
      E. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
    Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK
      Persyaratan pengesahan STNK meliputi :
      A. Mengisi formulir permohonan;
      B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
      C. STNK; dan
      D. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
    Persyaratan perpanjangan STNK meliputi :
      A. Mengisi formulir permohonan;
      B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
      C. STNK; dan
      D. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
      E. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
      F. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
    Demikianlah panduan lengkap pegesahan atau pembuatan STNK baru dan perpanjangan, penggantian jika hilang atau rusak, semoga bermafaat.

    Latest Posts