Fungsi Marka Jalan Pembagi Jalur

    Fungsi Marka Jalan Berupa Pembagi Jalur Menurut Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2014 - Sebelum ke materi inti, disini ada istilah lajur dan jalur maksudnya Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sedangkan Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.

    Pembagi Lajur atau Jalur

    Pasal 11

    (1) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.

    (2) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • a. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air (water
    • barrier); dan
    • b. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari bahan beton (concrete barrier).
    (3) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran:
    • a. panjang minimal 120 (seratus dua puluh) sentimeter;
    • b. lebar atas minimal 10 (sepuluh) sentimeter;
    • c. lebar alas maksimal 50 (lima puluh) sentimeter;
    • d. tinggi minimal 80 (delapan puluh) sentimeter; dan
    • e. berat minimal 15 (lima belas) kilogram.
    (4) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.

    Pasal 12
    Bentuk, ukuran, dan warna pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam gambar 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Lanjut Halaman Berikutnya: Marka Jalan Berupa Tanda

    Latest Posts