Penjelasan PP No.5 Tahun 2012 Pasal 26 - 34 Tentang Persyaratan Lampu Kendaraan

    Materi Ujian SIM - Lanjutan Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2012 Dari Pasal 26 Sampai 34 - Masih seputar kendaraan yang yang nemenuhi syarat kelikan di Jalan raya, pasal ini sebenrya lanjutan dari halaman sebelumnya pasal 23 yang menitik beratkan pada bagaian lampu. Lampu utama merupkan komponen penting kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda 4. Lampu utama pada bagian depan harus dilengkapai lampu jarak dekat dan jarak jauh, khusus untuk sepeda motor kekuatan cahaya paling sedikit 40 meter untuk jarak dekat, sedangkan jarak jauh minimal dapat menjangkau 100 meter. Untuk penjelasan lanjutan dapat anda baca pasal 26 - pasal 34 dibawah ini...


    Pasal 26 

    (1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
    • a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
    • b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
    • c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
    (2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang Kendaraan Bermotor bagian dalam atau luar.

    (3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bagian belakang.

    Pasal 27 

    (1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
    • a. berjumlah 2 (dua) buah;
    • b. dipasang di bagian depan;
    • c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
    • d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
    • e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
    (2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.

    Pasal 28

    (1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
    a. berjumlah genap;
    b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
    c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
    (2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.

    Pasal 29 

    Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf g harus memenuhi persyaratan:
    • a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
    • b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
    • c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
    • d. hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur; dan
    • e. dilengkapi tanda bunyi mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

    Pasal 30 

    Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf h dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang. Pasal 31 Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

    Pasal 32 

    (1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.

    (2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan bagian belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

    Pasal 33 

    (1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf k harus memenuhi persyaratan:
    • a. dipasang secara berpasangan;
    • b. dapat dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;
    • c. dipasang di bagian belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
    • d. tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.
    (2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk segitiga.

    (3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk mobil barang menggunakan stiker, harus memantulkan cahaya. 

    (4) Untuk Sepeda Motor dilarang menggunakan alat pemantul cahaya berbentuk segitiga. 

    Pasal 34 

    (1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan Kendaraan. 

    (2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 
    • a. dengan cahaya warna putih atau kuning; 
    • b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat; 
    • c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter; 
    • d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan 
    • e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

    Demikianlah penjelasan PP No. 5 Tahun 2012 yang merupakan penjelasan kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 yang secara teknis layak untuk di gunakan di jalan umun atau jalan raya. Masih ada sambungan dengan pasal ini, silahkan baca pada halaman selanjutnya

    Latest Posts