Perubahan Data Pengemudi & Pengalihan Golongan SIM Berdasarkan Perkap No. 9/2012

    Tata Cara Perubahan Data Pengemudi & Pengalihan Golongan SIM A, B, B1, B2 - Jika anda bermaksud ingin mengalihkan golongan SIM misalnya SIM A menjadi SIM B1 atau SIM B1 menjadi SIM BII serta dari SIM perseorangan menjadi SIM umum, maka yang harus dilakukan melengkapi data datanya sebagaimana pembuatan SIM baru, begitu juga jika anda ingin merubah data diri pada SIM. Untuk lebih jelasnya dapat anda baca Perkap No. 9 Tahun 2012 pasal 47 dan 48 berikut ini..

    Perubahan Data Pengemudi & Pengalihan Golongan SIM Berdasarkan Perkap No. 9/2012

    A.) Pengalihan Golongan SIM
    Pasal 47

    (1) Pengajuan penerbitan pengalihan golongan SIM A menjadi SIM B1 atau SIM B1 menjadi SIM BII serta dari SIM perseorangan menjadi SIM umum dilakukan pada Satpas sesuai dengan tata cara penerbitan SIM baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43.

    (2) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.

    B.) Perubahan Data Pengemudi

    Pasal 48

    (1) Pengajuan penerbitan SIM karena perubahan data pengemudi dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh wilayah Indonesia.

    (2) Proses penerbitan SIM karena perubahan data Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan:
    • a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 (Tata Cara Penerbitan SIM Baru) silahkan klik untuk di baca
    • b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
    (3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.

    Demikianlah tata cara Perubahan Data Pengemudi & Pengalihan Golongan SIM sebagaimana yang tertuang dalam Perkap No.9 tahun 2012, semoga bermanfaat.

    Latest Posts