Persyaratan Kesehatan Jasmani & Rohani Membuat SIM

    Persyaratan Kesehatan Jasmani Dan Rohani Untuk Mendapatkan SIM A, B, B1, B2 SIM C - Untuk mendapatkan (memiliki) SIM kita di haruskan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah Indonesia melalui kepala kepolisian RI yang telah tertuang dalam Perkap No. 12 tahun 2012 mulai dari pasal 34 sampai dengan 37, untuk lebih lengkapnya silahkan baca berikut ini..

    Persyaratan Kesehatan

    Pasal 34
    Persyaratan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, (Persyaratan kesehatan pendaftaran SIM bagi peserta ujian) meliputi:
    • a. kesehatan jasmani;
    • b. kesehatan rohani.
    Pasal 35
    (1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi:
    • a. penglihatan;
    • b. pendengaran; dan
    • c. fisik atau perawakan.
    (2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak + (kurang lebih) 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.

    (3) Kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm (senti meter) dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.

    (4) Kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.

    (5) Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.

    (6) Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat

    (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    (7) Dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.

    Pasal 36

    (1) Kesehatan rohani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, meliputi:
    • a. kemampuan konsentrasi;
    • b. kecermatan;
    • c. pengendalian diri;
    • d. kemampuan penyesuaian diri;
    • e. stabilitas emosi; dan
    • f. ketahanan kerja.
    (2) Kemampuan konsentrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.

    (3) Kecermatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.

    (4) Pengendalian diri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.

    (5) Kemampuan penyesuaian diri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf d diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

    (6) Stabilitas emosi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

    (7) Ketahanan kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

    Pasal 37
    (1) Penilaian atas kesehatan rohani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi.

    (2) Materi Tes Psikologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beserta tata cara penilaiannya disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

    (3) Hasil tes psikologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.

    Demikianlah persyaratan untuk mengikuti Ujian SIM guna mendapatkan SIM A, B, B1, B2 dan C. Pada halaman berikutnya dapat anda baca mengenai Perubahan Data SIM Pengemudi.

    Latest Posts