Persyaratan Umum Pembuatan Surat Izin Mengemudi Kendaraan (SIM)
13 Mar, 2017
Informasi Persyaratan Umum Pengajuan Pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D - Untuk pembuatan SIM agar dapat mengemudikan kendaraan di jalan umum tentunya anda harus sudah memenuhi syarat terutama usia, kemudian syarat administrasi harus dipenuhi juga dan tak kalah pentingnya adalah kesehatan. Bukan hanya pembuatan SIM baru, namun juga perpanjangan, pengalihan golongan SIM dan Perubahan data. Untuk mengetahui apa saja persyaratannya dapat anda baca Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 tahun 2012 pasal 24 sampai 30 yaitu:
a. usia;
b. administrasi; dan
c. kesehatan.
rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
(2) Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. pengalihan golongan SIM;
d. perubahan data pengemudi;
e. penggantian SIM hilang atau rusak;
f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan
g. SIM Internasional.
(3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Terkait Perpanjangan SIM Ketentuannya Bisa di baca Pasal 44, 45, 46 yaitu:
Pasal 44
(1) Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
(2) Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke:
(1) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan:
(3) Ujian pada perpanjangan SIM hanya dilaksanakan ujian keterampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian.
Pasal 46
Petugas pada tempat pelayanan SIM lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, melakukan:
Pasal 24 - Persyaratan Umum
Persyaratan pendaftaran SIM bagi peserta uji meliputi:a. usia;
b. administrasi; dan
c. kesehatan.
Pasal 25 - Persyaratan Usia
(1) Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, palingrendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
(2) Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Pasal 26 - Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan:a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. pengalihan golongan SIM;
d. perubahan data pengemudi;
e. penggantian SIM hilang atau rusak;
f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan
g. SIM Internasional.
Pasal 27 - Persyaratan Pembuatan SIM Baru
(1) Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:- a. mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- a. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- c. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- d. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
- a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- b. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Pasal 28 - Syarat Perpanjangan SIM
(1) Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:- a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- c. SIM lama;
- d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- e. surat keterangan kesehatan mata.
(3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Terkait Perpanjangan SIM Ketentuannya Bisa di baca Pasal 44, 45, 46 yaitu:
Pasal 44
(1) Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
(2) Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke:
- a. petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas;
- b. petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
(1) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan:
- a. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- b. mencocokkan sidik jari dengan rumus sidik jari yang sudah ada dalam data kepolisian;
- c. meneruskan kepada petugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan pasal 43
(3) Ujian pada perpanjangan SIM hanya dilaksanakan ujian keterampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian.
Pasal 46
Petugas pada tempat pelayanan SIM lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, melakukan:
- a. kegiatan yang menjadi kewenangan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan
- b. melaksanakan ujian ketrampilan melalui Simulator.
Pasal 29 - Pengalihan Golongan SIM
(1) Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:- a. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
- b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- c. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
- d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
- a. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- b. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- c. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
- d. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
- a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- b. surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Terkait Ketentuan Pengalihan Golongan Bisa di Baca Pada Pasal 47
- Pengajuan penerbitan pengalihan golongan SIM A menjadi SIM B1 atau SIM B1 menjadi SIM BII serta dari SIM perseorangan menjadi SIM umum dilakukan pada Satpas sesuai dengan tata cara penerbitan SIM baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43.
- Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
Pasal 30 - Perubahan Data Pengemudi
Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data Pengemudi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, meliputi:- a. mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
- b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, yang telah berisi perubahan data identitas; dan
- c. penetapan Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
Terkait Ketentuan Perubahan Data SIM Bisa Baca Pasal 48:
(1) Pengajuan penerbitan SIM karena perubahan data pengemudi dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Proses penerbitan SIM karena perubahan data Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43;
- b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
(3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
Baca Juga: Standar Pelayanan Satapas Pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D
Demikianlah persyaratan umum pengajuan pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D. Meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi.