Syarat Pengajuan SIM Karena Hilang, Rusak Dan Pencabutan

    Syarat Untuk Pengajuan Mendapatkan Kembali SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D Yang Hilang, Rusak dan Karena Pencabutan Hak Oleh Pihak Kepolisian Karena Pelanggaran Berat Yang Terulang - Bisa saja SIM yang anda bawa kesana kemari di dompet itu hliang karena dompet jatuh atau kecopetan, atau mungkin rusak patah hancur dan tulisannya sudah tidak terbaca lagi. Untuk itu anda harus segera mengganti dengan yang baru lagi. Ada lagi karena SIM yang di cabut dari hak kepemilikan anda, biasanya ini disebabkan anda melakukan pelanggaran berat yang terulang.

    Syarat Pengajuan SIM Karena Hilang, Rusak Dan Pencabutan

    Sehingga anda belum layak memiliki SIM karena belum bisa mengemudikan kendaraan anda. Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan SIM yang hilang, rusak dan pencabuatan hak? bisa anda baca Perkap No. 9 Tahun 2012 pasal 31 dan 32 yaitu:..

    Pasal 31 - Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang

    (1) Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi:
    • a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
    • b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
    • c. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
    (2) Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, meliputi:
    • a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena rusak;
    • b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
    • c. SIM yang rusak.
    Terkait Penggantian SIM baca pasal 49 di bawah ini:
    (1) Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak.

    (2) Proses penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan:
    • a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan
    • b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
    (3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.

    Pasal 32 - Penerbitan SIM Akibat Pencabutan SIM

    Persyaratan administrasi pengajuan SIM akibat pencabutan atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f meliputi:
    • a. pengajuannya dapat dilakukan setelah berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan; 
    • b. sesuai persyaratan administrasi penerbitan SIM baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27.
    Terkait Aturan mendapatkan SIM setelah Pencabuatn baca pasal 50
    1. Pengajuan penerbitan pengalihan golongan SIM A menjadi SIM B1 atau SIM B1 menjadi SIM BII serta dari SIM perseorangan menjadi SIM umum diajukan pada Satpas sesuai dengan tata cara penerbitan SIM baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43.
    2. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
    Bisa Anda Baca Disini : Pasal 27 - Persyaratan Pembuatan SIM Baru
    Demikianlah syarat pengajuan mendapatkan kembali SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D Yang Hilang, Rusak dan Karena Pencabutan Hak Oleh Pihak Kepolisian Disebabkan Pelanggaran Berat Yang Terulang

    Latest Posts