Cara Syarat Dan Ketentuan Mengajukan SIM Internasioanl Sesuai Aturan

    Informasi Proses Pembuatan SIM Internasional - Syarat dan ketentuan Mengajukan (Pembuatan) SIM Internasional - Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut. Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.

    Untuuk Proses dan syarat mengajukan (pembuatan) SIM Internasional dapat anda baca pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 tahun 2012 pasal 33 dan juga pasal 51 yaitu:

    Pasal 33 - SIM Internasional

    (1) Persyaratan penerbitan SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g, meliputi:
    • a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya;
    • b. menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
    • c. menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya; dan
    • d. menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.
    (2) Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    (3) Biaya administrasi SIM Internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.

    Terkait Ketentuan Mengajukan SIM Internasional bisa baca Pasal 51:
    (1) Pengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.

    (2) Petugas pada Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
    • a. pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan;
    • b. verifikasi data dalam formulir dan dokumen persyaratan;
    • c. pengambilan sidik jari dan pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian;
    • d. pemasukan data calon pemegang SIM pada buku register secara manual dan pangkalan data secara elektronik; dan
    • e. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM dan diserahkan kepada calon pemegang SIM.
    (3) Petugas pada Satpas, setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus:
    a. meminta calon Pengemudi untuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM;
    b. mencantumkan:
    1. nomor SIM;
    2. jangka waktu berlakunya SIM;
    3. tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM; dan
    4. nama pejabat Kepolisian;
    c. memasukkan tanda tangan pejabat yang berwenang secara manual atau elektronik dan cap elektronik instansi penerbit SIM.

    (4) Penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.

    Latest Posts