Tata Cara Penerbitan SIM A, B, C, D Menurut Peraturan Kepolisian

    Info Tata Cara Penerbitan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D yang dimulai dari Pendaftaran, Pendataan, Pengujian, Penerbitan Sampai Pengarsipan. Dapat kita lihat pada Peraturan Kepala kepolisian RI No. 9 tahun 2012 pasal 38 - 43. Bisa anda baca di bawah ini;..

    Tata Cara Penerbitan Surat Izin mengemudi (SIM) 

    Bagian 1 

    Pasal 38 - Penerbitan SIM Baru

    (1) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a melakukan:
    • a. penerimaan persyaratan pendaftaran SIM;
    • b. pengecekan kelengkapan persyaratan; dan
    • c. pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto peserta uji.
    (2) Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan.

    (3) Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada:
    • a. peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
    • b. kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Pasal 39 - Pendataan

    (1) Petugas kelompok kerja pendaftaran, setelah menerima persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, harus melakukan:
    • a. pemasukan data identitas lengkap peserta uji secara manual ke dalam Buku Register dan/atau secara elektronik dalam pangkalan data dan database Sistem Informasi dan Komunikasi Regident Pengemudi;
    • b. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM peserta uji; dan
    • c. pembubuhan paraf pada persyaratan pendaftaran.
    (2) Data identitas nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dicantumkan secara lengkap sesuai dengan nama dalam akte kelahiran dan dapat dicantumkan gelar akademik pendidikan.

    (3) Setelah melaksanakan kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja pendaftaran menyampaikan:
    a. persyaratan pendaftaran dan/atau data peserta uji kepada kelompok kerja:
    1. pengujian SIM;
    2. penerbitan SIM; dan
    3. pengarsipan SIM.
    b. tanda bukti penerimaan dokumen persyaratan kepada peserta uji.

    Pasal 40 - Pengujian

    (1) Setelah menerima dokumen persyaratan, Petugas kelompok kerja pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a angka 1, melakukan:
    • a. pengecekan ulang kesesuaian data peserta uji dengan persyaratan pendaftaran;
    • b. pengujian; 
    • c. pengawasan pelaksanaan pengujian.
    (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada hari diajukan dokumen persyaratan dan diterima secara lengkap oleh petugas kelompok kerja pengujian.

    (3) Setelah melakukan kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas kelompok kerja pengujian menyampaikan hasil ujian peserta uji kepada kelompok kerja:
    • a. penerbitan SIM; 
    • b. pengarsipan.

    Pasal 41 - Penerbitan

    (1) Atas dasar bukti lulus ujian, petugas kelompok kerja penerbitan SIM harus:
    a. meminta calon Pengemudi untuk melakukan verifikasi data identitas yang tercantum dalam format SIM;
    b. mencantumkan:
    • nomor SIM;
    • jangka waktu berlakunya SIM;
    • tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM;
    • nama pejabat Kepolisian; 
    c. memasukkan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang dan cap elektronik instansi penerbit SIM.

    (2) Nomor SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus berdasarkan nomor urut penerbitan SIM pada tahun berjalan.

    (3) Data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

    (4) Tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

    (5) Pencantuman tanda tangan elektronik dan cap elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai pengesah SIM.

    Pasal 42

    (1) Setelah dilakukan verifikasi data identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, petugas melakukan penerbitan SIM sesuai dengan pengajuan.

    (2) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh petugas diserahkan kepada peserta uji.

    (3) Semua dokumen persyaratan dan hasil kelulusan ujian disampaikan kepada petugas kelompok kerja pengarsipan.

    Pasal 43 - Pengarsipan

    (1) Pengarsipan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, dilakukan untuk arsip dokumen persyaratan peserta uji, identitas lengkap Pengemudi, data lain Pengemudi, dan dokumen pendukung lain.

    (2) Arsip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
    • a. cetak; dan/atau
    • b. elektronik.
    (3) Penyusunan arsip dikelompokkan berdasarkan nomor SIM dan golongan SIM.

    (4) Pengelolaan arsip Regident Pengemudi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencapai tujuan Regident Pengemudi.

    Latest Posts