Komponen Pendukung Kendaraan Menurut PP No. 55 Tahun 2012

    Agar kendaraan layak untuk di jalankan di jalan umum, maka diperlukan komponen pendukung, untuk mengetahui peraturan yang sah dapat anda baca Peraturan pemerintah No. 22 tahun 2012 pasal 35 sampai 42 yaitu...

    Pasal 35 

    Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
    • a. pengukur kecepatan;
    • b. kaca spion;
    • c. penghapus kaca, kecuali Sepeda Motor;
    • d. klakson;
    • e. spakbor; dan
    • f. bumper, kecuali Sepeda Motor.

    Pasal 36

    (1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.

    (2) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi. 

    Pasal 37 

    Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan: 
    • a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan 
    • b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat. 

    Pasal 38 

    (1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c harus memenuhi persyaratan: 
    • a. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan; 
    • b. dilengkapi alat penyemprot air ke kaca; dan 
    • c. digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis. 
    (2) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu membersihkan kaca depan. 

    Pasal 39 

    Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. 

    Pasal 40 

    (1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban. 

    (2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan. 

    Pasal 41 

    (1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f harus dipasang di: 
    • a. depan dan belakang untuk Mobil Penumpang, Mobil Bus dan Mobil tangki; 
    • b. depan untuk Mobil Barang selain mobil tangki. 
    (2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bagian badan Kendaraan yang paling depan. 

    Pasal 42 

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan komponen pendukung diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

    Latest Posts