Syarat Sah Kelulusan Ujian SIM & Ketentuannya Jika Tidak Lulus
21 Oct, 2018
Syarat Lulus Ujian Pembuatan SIM A, B, B1, B2, C & D & Ketentuannya Jika Tidak Lulus- Setelah mengikuti ujian meliputi teori, simulator dan ujian praktek saat saat yang paling dinantikan adalah hasil tes ujian SIM. Sesuai peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 9 tahun 2012 pada pasal 65 sampai dengan 68 bahwa Syarat Kelulusan Unjian SIM sebagai berikut;
Pasal 65
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan.
(2) Hasil Ujian Teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta uji dapat mengetahui hasil kelulusan atau ketidaklulusan dalam menjawab soal ujian.
(3) Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator.
Pasal 66
(1) Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
(2) Peserta uji yang dinyatakan lulus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 diatas), diberikan Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
(3) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, sebagaimana dimaksud pada ayat (2 diatas)) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan.
(4) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
(5) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.
Pasal 67
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi ujian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 63.
(2) Dalam hal melakukan kesalahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 diatas), peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang praktik I sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal.
(3) Ujian ulang tahap pertama atau kedua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus pada Ujian Praktik I terdahulu.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap pertama dan tahap kedua, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I diberikan tanda bukti kelulusan.
(6) Peserta uji, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengikuti Ujian Praktik II.
Pasal 68
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(3) Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian Praktik II diberikan SIM.
(6) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator.
Demikianlah ketentuan dan syarat sah kelulusan ujian teori, simulator, dan praktik untuk mandapatkan SIM A, B, B1, B2, C dan D. Untuk halaman selanjutnya dapat anda baca ketentuan pemblokiran SIM oleh petugas Pejabat penanda tangan SIM pada Satpas.
Pasal 65
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan.
(2) Hasil Ujian Teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta uji dapat mengetahui hasil kelulusan atau ketidaklulusan dalam menjawab soal ujian.
(3) Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator.
Pasal 66
(1) Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
(2) Peserta uji yang dinyatakan lulus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 diatas), diberikan Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
(3) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, sebagaimana dimaksud pada ayat (2 diatas)) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan.
(4) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
(5) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.
Pasal 67
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi ujian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 63.
(2) Dalam hal melakukan kesalahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 diatas), peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang praktik I sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal.
(3) Ujian ulang tahap pertama atau kedua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus pada Ujian Praktik I terdahulu.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap pertama dan tahap kedua, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I diberikan tanda bukti kelulusan.
(6) Peserta uji, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengikuti Ujian Praktik II.
Pasal 68
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(3) Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian Praktik II diberikan SIM.
(6) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator.
Demikianlah ketentuan dan syarat sah kelulusan ujian teori, simulator, dan praktik untuk mandapatkan SIM A, B, B1, B2, C dan D. Untuk halaman selanjutnya dapat anda baca ketentuan pemblokiran SIM oleh petugas Pejabat penanda tangan SIM pada Satpas.