Materi Ujian Praktik Roda 2 & Roda 4 Menurut Perkap No.9/2012

    Perlu anda ketahui bahwa, jika berpedoman pada Peratruran Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 60 sampai dengan 64, maka setiap peserta uji Praktik wajib mengikuti 2 (dua) tingkatan Ujian Praktik yang terdiri atas:

    • a. Ujian Praktik I; yaitu dilaksanakan pada area ujian yang sudah ditentukan yang dapat dilaksanakan secara perseorangan atau kolektif terhadap komunitas tertentu.
    • b. Ujian Praktik II;  yaitu dilaksanakan di jalan umum.

    Penjelasan Ujian Praktik I
    Materi Ujian Praktik Roda 4 (Mobil)
    Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Kendaraan roda empat, meliputi:
    • a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
    • b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
    • c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
    • d. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
    Materi Ujian Praktik Roda 2 (Sepeda Motor)
    Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Sepeda Motor meliputi:
    • a. uji pengereman/keseimbangan;
    • b. uji slalom (zig zag);
    • c. uji membentuk angka delapan;
    • d. uji reaksi rem menghindar; dan
    • e. uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn).

    Lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.

    (1) Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji SIM D yang setara dengan SIM A yang harus diujikan meliputi:
    • a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
    • b. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
    • c. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
    (2) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D yang setara dengan SIM C yang harus diujikan meliputi:
    • a. uji pengereman/keseimbangan;
    • b. uji slalom (zig zag); dan
    • c. uji reaksi rem menghindar.
    Penjelasan Ujian Praktik II
    (1) Materi Ujian Praktik II untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II yang harus diujikan meliputi:
    • a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic;
    • b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat;
    • c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
    • d. berhenti di tempat yang telah ditentukan;
    • e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;
    • f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas
    • g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan;
    • h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
    • i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
    • j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan; dan
    • k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.
    (2) Materi Ujian Praktik II, untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum yang harus diujikan meliputi:
    • a. semua materi Ujian Praktik II, sebagaimana ditentukan pada ayat (1);
    • b. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lain;
    • c. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
    • d. mengisi surat muatan;
    • e. etika Pengemudi Ranmor Umum; dan
    • f. pengoperasian peralatan keamanan.
    (3) Materi Ujian Praktik II, untuk SIM C dan SIM D yang harus diujikan sama dengan materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



    Latest Posts