PENJELASAN PP No. 55 TAHUN 2012 BAB III PERSYARATAN TEKNIS LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR

    Materi / Bahan Ujian SSIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C -  Penjelasan PP No. 55 Tahun 2012 ini tentang Persyaratan Teknis dan kelayakan jalan Kendaraan Bermotor - Disamping bisa dikendarai, kendaraan bermotor baik roda 2 atau roda 4 harus memenuhi persyaratan agar laik jalan. Judu di atas kenapa "Laik" ya kok nggak pakai kata layak? bukan-nya itu sama? hmm... jelas beda kalau Laik artinya memenuhi persyaratan yg ditentukan atau yg harus ada, sedangkan layak maksudanya Wajar, Pantas, Patut, Mulia, Terhormat. Namun pada pertemuan ini kami tidak mempersoalkan itu, yang jelas PP No. 55 Tahun 2012 ini penting banget anda baca jika ingin memodifikasi kendaraan anda.

    Dalam memodifikasi kendaraan tidak boleh asal keren saja tapi harus memenuhi standar kelaikan sebagaimana yanmg daiatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2012 ini, jika anda tidak mematuhinya maka kendaraan anda tidak boleh di kendaraai di jalan umum/raya.

    Sekarang banyak sekali andak muda yang suka mengganti sepeda motornya pada bagian knalpot, stang, menambahkan box pada belakang, menambahkan kcepatan dengan trik trik tertentu, hal ini sebernya boleh boleh saja tapi tetap harus mematuhi aturan yang ada. Untuk lebih jelasnya silahkan baca PP No. 55 Tahun 2012 ini tentang Persyaratan Teknis dan kelayakan jalan Kendaraan Bermotor.


    PP No. 55 Tahun 2012 Bab III

    Bagian Kesatu - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor - Paragarap 1 - Umum

    Pasal 6

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
    (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • a. susunan; 
    • b. perlengkapan; 
    • c. ukuran;
    • d. karoseri;
    • e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
    • f. pemuatan; 
    • g. penggunaan;
    • h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
    • i. penempelan Kendaraan Bermotor

    Paragraf 2 - Susunan
    Pasal 7

    Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf  a terdiri atas:
    • a. rangka landasan; 
    • b. motor penggerak; 
    • c. sistem pembuangan; 
    • d. sistem penerus daya; 
    • e. sistem roda - roda; 
    • f. sistem suspensi; 
    • g. sistem alat kemudi; 
    • h. sistem rem; 
    • i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
    • j. komponen pendukung.
    Penjelasan huruf a:
    Yang dimaksud dengan “rangka landasan” adalah chassis

    Penjelasan huruf b:
    Yang dimaksud dengan “motor penggerak” adalah mesin atau engine.

    Penjelasan huruf d: 
    Yang dimaksud dengan “sistem penerus daya” adalah sistem untuk meneruskan tenaga dari mesin ke roda atau gear box, transmisi, dan perseneling.

    Pasal 8

    (1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan: 
    • a dengan konstruksi menyatu, terpisah, atau sebagian menyatu sebagian terpisah dengan badan Kendaraan;
    • b. dapat menahan seluruh beban getaran dan goncangan Kendaraan berikut muatannya sebesar JBB atau JBKB; 
    • c. tahan terhadap korosi; dan
    • d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang Kendaraan Bermotor, kecuali  Sepeda Motor. 
    (2) Rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang untuk menarik Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.

    Pasal 9

    (1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
    (2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
    • a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan;
    • b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan
    • c. mudah dilihat dan dibaca.

    Pasal 10

    (1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
    • a. rangka landasan untuk angkutan orang;
    • b. rangka landasan untuk angkutan barang.
    (2) Untuk kendaraan khusus dapat menggunakan rangka landasan untuk angkutan barang atau angkutan orang.

    Pasal 11

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis rangka landasan diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

    Pasal 12

    (1) Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
    • a. motor bakar; 
    • b. motor listrik; dan
    • c. kombinasi motor bakar dan motor listrik. 
    Penjelasan hurtuf a:
    Yang dimaksud dengan “motor bakar” adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, dan/atau gas.

    Penjelasan huruf b:
    Yang dimaksud dengan  “motor listrik” adalah motor penggerak yang menggunakan listrik sebagai tenaga  penggerak.

    (2) Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 
    • a. mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 (dua puluh) kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
    • b. motor penggerak dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi;
    • c. motor penggerak Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 4,50 (empat koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; 
    • d. motor penggerak pada Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk menarik Kereta Gandengan, Kereta Tempelaan, bus tempel dan bus gandeng, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 5,50 (lima koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; dan
    • e. perbandingan antara daya motor penggerak dan berat Kendaraan khusus atau Sepeda Motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan.
    Penjelasan huruf d:
    Yang  dimaksud  dengan  “bus gandeng” adalah  bus yang ditarik  oleh  mobil  bus penarik yang mempunyai  sedikitnya  2  (dua)  sumbu  roda  dan  dilengkapi  dengan  alat untuk digandengkan dengan   mobil   bus penarik dan tidak membebani sumbu mobil bus penarik.Yang  dimaksud  dengan bus tempel” adalah  bus  yang ditarik  oleh  mobil bus  penarik  yang  mempunyai  sedikitnya 1  (satu)  sumbu  roda  dan  dilengkapi  dengan  alat  untuk ditempelkan  dengan  mobil bus penarik dan  membebani sumbu mobil bus penarik.

    3) Ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  huruf b sampai  dengan  huruf  e tidak  berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar.

    Pasal 13

    (1) Setiap  motor  penggerak  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
    (2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
    a. ditempatkan  secara  permanen  pada  bagian  tertentu pada motor penggerak;
    b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan
    c. mudah dilihat dan dibaca.

    Pasal 14

    (1) Sistem  pembuangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 7 huruf  c paling  sedikit terdiri  atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.

    (2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat; 
    • b. arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain;c. asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang 
    • Kendaraan Bermotor; dan
    • d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor.
    Penjelasan huruf d:
    Pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pusaran - pusaran (turbulensi) yang dapat mengakibatkan masuknya asap atau gas buang ke ruang penumpang, termasuk dalam hal ini pipa pembuangan yang tidak terlalu pendek.

    (3) Pipa pembuangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2) harus diarahkan ke:
    • a. atas;
    • b. belakang; atau
    • c. sisi kanan disebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah Kendaraan Bermotor; untuk Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor.
    (4) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah kanan bagian depan ruang pengemudi, untuk Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang
    yang mudah terbakar.

    (5) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah belakang pada sisi kanan, untuk Mobil Bus.

    Baca Juga: Penjelasan Isi PP No. 5 tahun 2012 Bab II Tentang Jenis Dan Fungsi Kendaraan
    Demikianlah PP no. 55 Tahun 2012 tentang persyaratan teknis sepeda motor pasal 6 sampai dengan 14. Untuk pasal 15 akan kami lanjutkan pada halaman berikutya, tetaplah bersama kami...

    Latest Posts