Penjelasan Isi PP No. 55 tahun 2012 Bab II Tentang Jenis Dan Fungsi Kendaraan
25 Nov, 2016
Bahan Ujian Sim A, B1, B2, C - Dalam rangka mendukung sistem informasi dan komunikasi secara terpadu, peraturan pemerintah ini mengatur ketentuan bagi unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor untuk membangun sistem info rmasi dan komunikasi di bidang pengujian Kendaraan Bermotor, serta dalam rangka menciptakan sarana yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan perlu ada pengaturan mengenai kompetensi bagi penguji Kendaraan Bermotor dan pengawasan pelaksanaan pengujian Kendaraan Bermotor yang diatur melalui sistem akreditasi pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala.
Pada halaman sebelumnya sudah kami tuliskan PP No.55 Tahun 2012 bab 1 ayat 1 sampai dengan 19 yamg memuat ketentuan umum mengenai kendaraan yang layak jalan di jalan raya, nah pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan mengenai Jenis dan fungsi kendaraan...
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor umum” adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
b. Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang terdiri atas: 1. ruang mesin; dan 2. ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.
Penjelasan:
Huruf b Yang dimaksud dengan “Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang” adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang terpisah secara permanen atau tidak permanen antara ruang mesin di bagian depan atau belakang dengan ruang pengemudi dan penumpang dan/atau bagasi. Mobil penumpang bukan sedan misalnya Sport Utility Vehicle, Station Wagon, Multy Purpose Vehicle, Hatch Back, All Purpose Vehicle.
c. Mobil Penumpang lainnya di rancang untuk keperluan khusus.
Pada halaman sebelumnya sudah kami tuliskan PP No.55 Tahun 2012 bab 1 ayat 1 sampai dengan 19 yamg memuat ketentuan umum mengenai kendaraan yang layak jalan di jalan raya, nah pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan mengenai Jenis dan fungsi kendaraan...
Bab II - Jenis Dan Fungsi Kendaraan
Pasal 2
Kendaraan terdiri atas:- a. Kendaraan Bermotor; dan
- b. Kendaraan Tidak Bermotor.
Pasal 3
(1) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf a berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:- a. Sepeda Motor;
- b. Mobil Penumpang;
- c. Mobil Bus;
- d. Mobil Barang; dan
- e. Kendaraan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor umum” adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Pasal 4
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan ke dalam:- a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
- b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Pasal 5
(1) Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf meliputi:- a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah - rumah;
- b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; dan
- c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah - rumah.
(2) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang terdiri atas:
a. Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang terdiri atas:
- ruang mesin;
- ruang pengemudi dan penumpang; dan
- ruang bagasi.
b. Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang terdiri atas: 1. ruang mesin; dan 2. ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.
Penjelasan:
Huruf b Yang dimaksud dengan “Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang” adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang terpisah secara permanen atau tidak permanen antara ruang mesin di bagian depan atau belakang dengan ruang pengemudi dan penumpang dan/atau bagasi. Mobil penumpang bukan sedan misalnya Sport Utility Vehicle, Station Wagon, Multy Purpose Vehicle, Hatch Back, All Purpose Vehicle.
c. Mobil Penumpang lainnya di rancang untuk keperluan khusus.
Penjelasan: Mobil Penumpang lainnya yang dirancang untuk keperluan khusus dalam ketentuan ini misalnya mobil ambulance, mobil jenazah.
(3) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:
c. Mobil Bus besar yang dirancang dengan:a. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:
- JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 (enam ribu) milimeter; Penjelasan: Panjang keseluruhan dalam ketentuan ini tidak termasuk bumper
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraannya.
- JBB lebih dari 5.000 (lima ribu) sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; Penjelasan: Panjang keseluruhan dalam ketentuan ini tidak termasuk bumper
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
- JBB lebih dari 8.000 (delapan ribu) sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) milimeter; Penjelasan: Panjang keseluruhan dalam ketentuan ini tidak termasuk bumper
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
- JBB lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 (dua belas ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
e. Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:
- JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
f. Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:
- JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya;
- JBB paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter;
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter; dan
- ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
(4) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi:
- a. mobil bak muatan terbuka;
- b. mobil bak muatan tertutup;
- c. mobil tangki; dan
- d. mobil penarik.
Penjelasan huruf a:
Mobil Barang bak muatan terbuka dalam ketentuan ini misalnya dump truck, non dump truck, flat deck, double cabin (Mobil Barang kabin ganda). Mobil Barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki 2 (dua) baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat.
Penjelasan Huruf b diatas:
Mobil Barang bak muatan tertutup dalam ketentuan ini misalnya box, wing box, box freezer Mobil Barang kabin ganda.
Penjelasan huruf c:
Yang dimaksud dengan “Mobil tangki” adalah mobil yang dirancang untuk mengangkut benda cair atau gas.
Mobil Barang bak muatan terbuka dalam ketentuan ini misalnya dump truck, non dump truck, flat deck, double cabin (Mobil Barang kabin ganda). Mobil Barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki 2 (dua) baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat.
Penjelasan Huruf b diatas:
Mobil Barang bak muatan tertutup dalam ketentuan ini misalnya box, wing box, box freezer Mobil Barang kabin ganda.
Penjelasan huruf c:
Yang dimaksud dengan “Mobil tangki” adalah mobil yang dirancang untuk mengangkut benda cair atau gas.
(5) Kendaraan Bermotor jenis Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi Kendaraan yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu.
(6)Fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
Penjelasan huruf c diatas:
Kendaraan khusus untuk fungsi alat produksi misalnya traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane.
- a. militer;
- b. ketertiban dan keamanan masyarakat;
- c. alat produksi; dan
- d.mobilitas penyandang cacat.
Penjelasan huruf a diatas:
Huruf a Kendaraan khusus untuk fungsi militer misalnya Kendaraan tank, panser
, Explosive Ordinance Disposal (EOD), Commander Call Carrier, Security Barrier, Kendaraan lapis baja yang digunakan untuk tempur dan Kendaraan yang dirancang khusus yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia
Penjelasan huruf b:
Kendaraan khusus untuk fungsi ketertiban dan keamanan masyarakat misalnya Kendaraan water canon, Anti Personel Carrier(APC), Explosive Ordinance Disposal (EOD), Commander Call Carrier, Security Barrier, dan Kendaraan taktis lainnya yang dirancang khusus yang dimiliki oleh Kepol isian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan huruf c diatas:
Kendaraan khusus untuk fungsi alat produksi misalnya traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane.
Baca Juga: PP No. 5 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum Dari Peraturan Pemerintah TersebutDemikianlah Penjelasan Bab II Dari PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Fungsi Kendaraan Pasal 2 sampai dengan 5. Untuk halaman selanjutnya akan kami tuliskan mengenai bab III tentang persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor. Tetaplah bersdama kami...