Penjelasan Isi PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Yang Layak Jalan

    Kendaraan yang Layak Jalan - Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengaturan terhadap Kend araan yang semata mata diarahkan untuk pencapaian tujuan  penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembangunan  nasional.

    Peraturan Pemerintah ini mengandung semangat pemberian  kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dinamika perubahan atau perkembangan teknologi di bidang Kendaraan Bermotor dan perubahan perubahan secara global serta meningkatkan peran serta pemerintah  daerah dan swasta.

    Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 ini mengatur hal hal yang berkaitan dengan jenis dan fungsi Kendaraan Bermotor, persyaratan teknis dan laik jalan  Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan, kewajiban  yang harus dipenuhi oleh Kendaraan Bermotor yang akan dibuat/dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor, 

    Kermudian perlengkapan Kend araan Bermotor,  persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor  beserta susunannya, pemeliharaan dan perbaikan Kendaraan Bermotor  serta pemberian sanksi administratif.



    PP No. 5 Tahun 2012 BAB I - KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah  ini yang dimaksud dengan :

    1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang  terdiri atas  Kendaraan Bermotor
    dan Kendaraan Tidak  Bermotor

    2. Kendaraan Bermotor adalah setiap  Kendaraan yang Kendaraan yang digerakkan  oleh  peralata  mekanik  berupa  mesin  selain  Kendaraan yang berjalan di atas rel. 

    3. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap  Kendaraan yang  digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

    4. Sepeda Motor adalah  Kendaraan Bermotor beroda 

    2 ( dua ) dengan atau tanpa  rumah rumah  dan dengan atau tanpa  kereta samping, atau  Kendaraan Bermotor beroda tiga  tanpa  rumah rumah.

    5. Mobil Penumpang adalah  Kendaraan Bermotor angkutan  orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan)  orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya  tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

    6. Mobil Bus adalah  Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

    7. Mobil Barang adalah  Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk meng angkut barang.

    8. Rumah – rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis  Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau  Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk  ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

    9. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian  kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau  komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

    10. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang  dilakukan terhadap fisik  Kendaraan Bermotor atau  penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelansebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau
    dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.

    11. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang
    dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.

    12. Modifikasi Kendaraan Bermotor  adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan /atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

    13. Uji Sampel adalah  pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.

    14. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.

    15. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.

    16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
    17. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya

    BACA JUGA: ARTI ISYARAT GERAKAN POLISI MENGATUR LALU LINTAS
    18. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

    19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berda sarkan kelas jalan yang dilalui.

    Demikianlah isi PP No. 55 Tahun 2012 Bab 1 tentang ketentuan umum kendaraan, pada bab 2 yang akan saya tulis pada halaman selanjutnya akan kami tuliskan mengenai Jenis dan fungsi kendaraan, tetaplah bersama kami

    Latest Posts