Penjelasan Isi PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Yang Layak Jalan
25 Nov, 2016
Kendaraan yang Layak Jalan - Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengaturan terhadap Kend araan yang semata mata diarahkan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembangunan nasional.
Peraturan Pemerintah ini mengandung semangat pemberian kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dinamika perubahan atau perkembangan teknologi di bidang Kendaraan Bermotor dan perubahan perubahan secara global serta meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan swasta.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 ini mengatur hal hal yang berkaitan dengan jenis dan fungsi Kendaraan Bermotor, persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan, kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kendaraan Bermotor yang akan dibuat/dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor,
PP No. 5 Tahun 2012 BAB I - KETENTUAN UMUM
2. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang Kendaraan yang digerakkan oleh peralata mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
4. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda
2 ( dua ) dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah rumah.
5. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
6. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
7. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk meng angkut barang.
8. Rumah – rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
9. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
10. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelansebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau
dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
11. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang
dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
12. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan /atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
13. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.
14. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
15. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
Kermudian perlengkapan Kend araan Bermotor, persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor beserta susunannya, pemeliharaan dan perbaikan Kendaraan Bermotor serta pemberian sanksi administratif.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan Tidak Bermotor
dan Kendaraan Tidak Bermotor
2. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang Kendaraan yang digerakkan oleh peralata mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
3. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
4. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda
2 ( dua ) dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah rumah.
5. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
6. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
7. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk meng angkut barang.
8. Rumah – rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.
9. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
11. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang
dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
12. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan /atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
13. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.
14. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
15. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
17. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya
19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berda sarkan kelas jalan yang dilalui.
BACA JUGA: ARTI ISYARAT GERAKAN POLISI MENGATUR LALU LINTAS18. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berda sarkan kelas jalan yang dilalui.
Demikianlah isi PP No. 55 Tahun 2012 Bab 1 tentang ketentuan umum kendaraan, pada bab 2 yang akan saya tulis pada halaman selanjutnya akan kami tuliskan mengenai Jenis dan fungsi kendaraan, tetaplah bersama kami