Fungsi Dan Jenis Marka Jalan Membujur

    Fungsi Dan Jenis Marka Jalan Membujur - Tidak semua masyarakat mengetahui tentang Marka Membujur ini, sehingga dia mengira garis garis yang ada di jalan raya itu hanya sekedar hiasan jalan, melalui halaman ini akan kami kupas tuntas mengenai Marka membujur sesuai apa yang tertulis dalam peraturan menteri No. 34 tahun 2014. Marka Membujur merupakan marka jalan yang berbetuk tanda garis utuh ada juga yang putus putus yang kita lihat di sepanjang jalan raya....

    Marka Membujur

    Pasal 16
    (1) Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
    • a. garis utuh;
    • b. garis putus-putus;
    • c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus; dan
    • d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
    (2) Marka Membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

    Pasal 17
    (1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai:
    • a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan
    • b. pembatas dan pembagi jalur.
    (2) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

    (3) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

    (4) Dalam hal Marka Membujur berupa garis utuh yang berfungsi sebagai pemberi tanda tepi jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.

    Pasal 18
    (1) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
    • b berfungsi sebagai:
    • a. pembatas dan pembagi lajur;
    • b. pengarah lalu lintas; dan/atau
    • c. peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
    (2) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
    panjang dengan ukuran yang sama:
    • a. 3 (tiga) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
    • b. 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
    (3) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

    (4) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jarak
    antar marka:
    • a. 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
    • b. 8 (delapan) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
    (5) Jarak antar Marka Membujur berupa garis putusputus yang berfungsi sebagai peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c lebih pendek daripada jarak antar Marka Membujur berupa garis putusputus yang berfungsi sebagai pembatas dan pembagi lajur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

    Pasal 19
    (1) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas.

    (2) Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.

    Pasal 20
    (1) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c untuk menyatakan:
    • a. lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut; dan
    • b. lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
    (2) Jarak antara 2 (dua) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putusputus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) sentimeter.

    Pasal 21
    (1) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d untuk menyatakan lalu lintas yang berada pada kedua sisi garis ganda tersebut dilarang melintasi garis ganda tersebut.

    (2) Jarak antara 2 (dua) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter dan tidak lebih dari 18 (delapan belas) sentimeter.

    Pasal 22
    Bentuk dan ukuran Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam gambar 4, gambar 5, gambar 6, gambar 7, dan gambar 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [ Lihat di Bawah]

    GAMBAR 4
    BENTUK DAN UKURAN MARKA MEMBUJUR
    Berfungsi sebagai Garis Tepi,
    a. Tepi perkerasan jalan
    b. Tepi perkerasan luar
    c. Garis pada jalur tepian (Margin Strip)


    Berfungsi sebagai Garis Pengarah pada persilangan sebidang


    GAMBAR 5
    BENTUK DAN UKURAN MARKA MEMBUJUR
    Berfungsi sebagai garis dilarang pindah jalur. Dipasang pada tempat tertentu atau pada daerah tikungan dengan jarak pandang yang kurang memadai.


    GAMBAR 6
    BENTUK DAN UKURAN MARKA MEMBUJUR
    a. Jalan 2 jalur, 2 arah dengan lebar > 550 cm.


    b. Jalan lebih dari dua jalur


    GAMBAR 7
    BENTUK DAN UKURAN MARKA MEMBUJUR
    Berfungsi sebagai garis peringatan pada jalur percepatan/perlambatan sebelum pendekat penghalang (aproach line) atau pada garis dilarang menyiap di tikungan.


    GAMBAR 8
    BENTUK MARKA MEMBUJUR
    Berfungsi untuk menyatakan:
    a. lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut;
    b. lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

    Latest Posts