Fungsi Marka Melintang, Anda Wajib Tahu...!
30 Aug, 2017
Apa fungsi Marka Melintang? - Masih banyak yang belum mengetahui seperti apa itu spesifikasi marka melintang dan apa sebenarnya fungsi maraka melintang, menurut Permen no. 34 tahun 2014 berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
[GAMBAR 9]
BENTUK DAN UKURAN MARKA MELINTANG
Marka Huruf dan Angka
Marka Huruf dan Angka ini dipakai untuk mempertegas perintah/petunjuk dan biasa dipasang bersama Marka lainnya.
Keterangan :
a. Lihat standar pemisah jalur
b. Lihat standar garis pengarah
c. Lihat standar garis stop
d. Lihat standar garis
Keterangan: -
Bila jalan utama menggunakan Kereb, “YIELD LINE” dipasang
- Satu Garis dengan Kereb
x = 50 cm
y = 6 x m
z = 2 x m
d = 15 cm
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa:
a. garis utuh; dan
b. garis putus-putus.
(2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Pasal 24
(1) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
(2) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana pada ayat (1) memiliki lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter dan paling banyak 30 (tiga puluh) sentimeter.
(3) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa tulisan “STOP”, jarak antara puncak huruf pada Marka Lambang dengan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter.
(4) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa segitiga sama kaki, jarak antara alas segitiga pada Marka Lambang dan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter.
Pasal 25
(1) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
b berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
(2) Dalam hal Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi dengan rambu larangan, harus didahului dengan Marka Lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan Marka Melintang tersebut.
(3) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana pada ayat (1) memiliki panjang paling
sedikit 60 (enam puluh) sentimeter dan lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter.
(4) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jarak antar marka sebesar 30 (tiga puluh) sentimeter.
Pasal 26
Bentuk dan ukuran Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam gambar 9 dan gambar 10 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat diatas].
[GAMBAR 9]
BENTUK DAN UKURAN MARKA MELINTANG
Marka Huruf dan Angka
Marka Huruf dan Angka ini dipakai untuk mempertegas perintah/petunjuk dan biasa dipasang bersama Marka lainnya.
Keterangan :
a. Lihat standar pemisah jalur
b. Lihat standar garis pengarah
c. Lihat standar garis stop
d. Lihat standar garis
---------------------------------------------------------
[GAMBAR 10]
BENTUK DAN UKURAN MARKA MELINTANG
Digunakan pada pertemuan berprioritas.
Keterangan: -
Bila jalan utama menggunakan Kereb, “YIELD LINE” dipasang
- Satu Garis dengan Kereb
- Bila tanpa kereb, dipasang pada jarak minim 60 cm dari jalur lalu lintas
---------------------------------------------------------------------------
60 km/jamx = 50 cm
y = 6 x m
z = 2 x m
d = 15 cm
Marka Melintang
Pasal 23(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa:
a. garis utuh; dan
b. garis putus-putus.
(2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Pasal 24
(1) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
(2) Marka Melintang berupa garis utuh sebagaimana pada ayat (1) memiliki lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter dan paling banyak 30 (tiga puluh) sentimeter.
(3) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa tulisan “STOP”, jarak antara puncak huruf pada Marka Lambang dengan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter.
(4) Dalam hal Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Marka Lambang berupa segitiga sama kaki, jarak antara alas segitiga pada Marka Lambang dan Marka Melintang sebesar 1 (satu) meter sampai dengan 2,5 (dua koma lima) meter.
Pasal 25
(1) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
b berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
(2) Dalam hal Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi dengan rambu larangan, harus didahului dengan Marka Lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan Marka Melintang tersebut.
(3) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana pada ayat (1) memiliki panjang paling
sedikit 60 (enam puluh) sentimeter dan lebar paling sedikit 20 (dua puluh) sentimeter.
(4) Marka Melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jarak antar marka sebesar 30 (tiga puluh) sentimeter.
Pasal 26
Bentuk dan ukuran Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam gambar 9 dan gambar 10 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat diatas].