Bentuk Dan Fungsi Marka Serong di Jalan Raya
30 Aug, 2017
Apa Itu Marka Serong? Seperti Apa Itu Marka Serong? - Mungkin kita sering melewati marka serong ketika berkendara di jalan raya, namun kita tidak mengetahui nama marka tesebut, hal ini membuat kita salah dalam menjawab ketika ada pertanyaan ketika mengikuti tes ujian pembuatan SIM, menurut Peraturan menteri no. 34 tahun 2014 dapat dijelaskan sebagai berikut...
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa:
(
3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan:
Pasal 28
(1) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a terdiri atas:
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
(2) Dalam hal Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.
Pasal 30
Bentuk dan ukuran Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam gambar 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat diatas :
Marka Serong
Pasal 27(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berupa:
- a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan
- b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.
(
3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan:
- a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
- b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;
- c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau
- d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
Pasal 28
(1) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- a. Marka Serong berpola chevron menghadap arah lalu lintas; dan
- b. Marka Serong berpola garis miring.
- a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah;
- b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas satu arah;
- c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau
- d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas satu arah.
- a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas dua arah;
- b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas dua arah;
- c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas dua arah; atau
- d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas dua arah.
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
(2) Dalam hal Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.
Pasal 30
Bentuk dan ukuran Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam gambar 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat diatas :
Halaman Selanjutnya : Bentuk dan Fungsi Marka Lambang