CARA DAFTAR PERMOHONAN SIM ONLINE BARU
17 Dec, 2016
Tutorial, Panduan, Mekanisme, Cara Pendaftaran (Regestrasi) Permohonan SIM Secara Online - SIM A, B, B1, B2, C Online - Sejak Kapolri resmi meluncurkan program E-Samsat, E-Tilang yang terintegrasi langsung degan akun SIM Online, praktis semua proses pembayaran dilakukan secra online. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) yang selama ini sudah menjadi budaya di lingkungan Polres pembuatan SIM. Lalu apakah anda sudah mendaftar, membuat akun SIM secara online? jika belum, saya ada penduan-nya secara lengkap, dan mudah yang saya dapatkan langsung dari Korlantas-Polri.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Persiapan Regestrasi Permohonan SIM Baru Online
Untuk ertama kali tentunya anda harus memiliki Komputer/Laptop, kalau tidak punya akan lebih baik ke warnet saja, siapkan KTP untuk mengisi formulir dan yang paling penting lagi harus punya emai. Jika belum punye email silahkan bikin dulu, untuk caranya lihat di sini: Cara Bikin Gmail Mudah & Cepat Jika sudah punya email langsung saja yuk..Panduan Melakukan Registrasi Online SIM Baru
Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi Online sebagai berikut:- Pendaftaran SIM Online
- Informasi Pendaftaran
- Kirim Ulang Email Konfirmasi
- Petunjuk Penggunaan
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Alamat Email
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang dapat dilayani untuk saat ini adalah Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.
Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan memiliki KTP yang asli.
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
Isi Data Permohonan (SIM Baru) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.
Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi. Lalu Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Kewarganegaraan
- NIK
- Nama
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Golongan Darah
- Alamat
- Provinsi
- Agama
- Tingga
- Pendidikan
- Pekerjaan
- Berkacamata
- Cacat Fisik
- Telepon
- Asal Negara
Apabila WNA, akan muncul tambahan isian sebagai berikut:
- Nomor Passport
- Nomor Kitab/Kitas
- Tanggal Terbit Passport
- Tanggal Terbit Kitab/Kitas
Silahkan Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Hubungan
- Nama
- Alamat
- Telepon
- Nama Ibu Kandung
- Sekolah Mengemudi
Isi data keadaan darurat dengan benar. Hubungan menandakan hubungan pemohon dengan orang yang dihubungi jika terjadi keadaan darurat. Dapat dipilih antara Orang tua, Saudara, Anak, atau Suami/Istri. Jika semua isian telah diisi, klik tombol Lanjut
Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
- NIK/No KTP
- Nama
- Alamat
- Alamat Email
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
- Biaya PNBP
- Tanggal Kedatangan
- Kode Verifikasi
Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan. Lalu Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol kirim.
Berikutnya Akan muncul tampilan sukses registrasi.
Apabila pemohon melakukan permohonan SIM baru menggunakan NIK dan Golongan SIM yang telah ada di sistem Sim Online (NIK tersebut telah memiliki SIM), registrasi tersebut akan ditolak dan sistem akan menampilkan informasi jika pemohon telah memiliki SIM tidak dapat membuat SIM baru dengan NIK yang sama.
Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
Contoh Bukti Regestrasi SIM Online Polri
Apabila pemohon melakukan permohonan SIM baru menggunakan NIK dan Golongan SIM yang telah ada di sistem Sim Online (NIK tersebut telah memiliki SIM), registrasi tersebut akan ditolak dan sistem akan menampilkan informasi jika pemohon telah memiliki SIM tidak dapat membuat SIM baru dengan NIK yang sama.
Baca Juga: Penjelasan PP No.5 Tahun 2012 Pasal 26 - 34 Tentang Persyaratan Lampu KendaraanOk sabat semua, begitulah Tutorial, Panduan, Mekanisme, Cara Pendaftaran (Regestrasi) Permohonan SIM Secara Online Pada halaman selanjutnya akan kami berikan tutorial memperpanjang SIM secara Online