PANDUAN PERPANJANGAN SIM SECARA ONLINE LENGKAP
18 Dec, 2016
Tutorial, Panduan, Mekanisme, Cara Permohonan Perpanjangan SIM Secara Online - SIM A, B, B1, B2, C Online - Pada halaman sebelumnya sudah saya berikan panduan cara daftar / regestrasi permohonan SIM baru secara online, nah pada halaman ini sebenarnya lanjutan-nya yaitu cara memperpanjang SIM yang daftarnya secara online juga. Memang sekarang Pak Kapolri sedang meluncurkan program pengurusan SIM, pembayaran denda Tilang, perpanjanagan SIM semuanya dilakukan secara online dengan istilah SIM Online, E-Samsat, E-Tilang makanya tepat sekali kalau sekarang saya juga berbagi tutorial pendaftaran SIM online status Perpanjangan.
Dengan adanya sistem aplikasi e-Samsat, e-Tilang, SIM Online ini diharapkan dapat memangkas proses yang berbelit belit itu yang biasanya melalui calo dan birokrasi di dalamnya. Kalau selama ini jika masyarakat di mana SIM nya dikeluarkan di daerahnya, maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM.
Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk ke Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) daerah asal mula warga membuat SIM. Saya kira cukup sekian intro-nya, sekarang langsung saja ke topik artikel ini....
Pertama Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi online sebagai berikut:
Selanjutnya akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masa kadaluarsanya belum habis. Untuk SIM yang sudah kadaluarsa, silakan melakukan pembuatan SIM baru langsung di satpas (bukan melalui Registrasi Online).
Isi Data Permohonan (SIM Perpanjangan) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.
Kemudiab tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi. Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Selanjutnya akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Jika terjadi apa apa tentang anda di perjalanan maka nama yang ada pada data darurat ini akan di hubungi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
Ok, sahabat semua saya rasa panduan-nya sudah cukup jelas dan mudah dipahmi, semoga lancar, sukses dan pastikan SIM A atau SIM C anda sudah ditangan anda.
Dengan adanya sistem aplikasi e-Samsat, e-Tilang, SIM Online ini diharapkan dapat memangkas proses yang berbelit belit itu yang biasanya melalui calo dan birokrasi di dalamnya. Kalau selama ini jika masyarakat di mana SIM nya dikeluarkan di daerahnya, maka mereka harus buat kembali di daerah asal tempat pengendara membuat SIM.
Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk ke Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) daerah asal mula warga membuat SIM. Saya kira cukup sekian intro-nya, sekarang langsung saja ke topik artikel ini....
Cara Melakukan Registrasi Online SIM Perpanjangan
Pertama Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan menu Registrasi online sebagai berikut:- Pendaftaran SIM Online
- Informasi Pendaftaran
- Kirim Ulang Email Konfirmasi
- Petunjuk Penggunaan
Selanjutnya akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Nomor SIM
- Alamat Email
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan adalah lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon datang ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masa kadaluarsanya belum habis. Untuk SIM yang sudah kadaluarsa, silakan melakukan pembuatan SIM baru langsung di satpas (bukan melalui Registrasi Online).
Isi Data Permohonan (SIM Perpanjangan) sesuai permohonan yang diinginkan seperti gambar dibawah.
- Kewarganegaraan
- NIK
- Nama
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Golongan Darah
- Alamat
- Provinsi
- Agama
- Tingga
- Pendidikan
- Pekerjaan
- Berkacamata
- Cacat Fisik
- Telepon
- Asal Negara
- Nomor Passport
- Nomor Kitab/Kitas
- Tanggal Terbit Passport
- Tanggal Terbit Kitab/Kitas
Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, maka sistem akan memberikan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan memberikan peringatan bahwa pemohon tidak berhak membuat SIM.
Selanjutnya akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Jika terjadi apa apa tentang anda di perjalanan maka nama yang ada pada data darurat ini akan di hubungi. Isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Hubungan
- Nama
- Alamat
- Telepon
- Nama Ibu Kandung
- Sekolah Mengemudi
Setelah klik Lanjut, maka akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
- NIK/No KTP
- Nama
- Alamat
- Alamat Email
- Jenis Permohonan
- Golongan SIM
- Polda Kedatangan
- Satpas Kedatangan
- Lokasi Kedatangan
- Biaya PNBP
- Tanggal Kedatangan
- Kode Verifikasi
Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan. Kemudian Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol Kirim.
Kemidian akan muncul tampilan sukses registrasi sperti gambar di bawah ini....
Bukti Regestrasi Sim Online Polri
Setelah mendapatkan bukti Registrasi Online, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI dimanapun anda berada, usahakan yang ada struk bukti bukti pembayaran
Apabila SIM yang diinput tidak ditemukan di Sistem Sim Online, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
BACA JUGA: CARA DAFTAR PERMOHONAN SIM ONLINE BARU
Sekali lagi, Apabila SIM yang sudah lewat masa kadaluarsanya, Registrasi Online tidak dapat dilanjutkan dan sistem menginformasikan agar pemohon langsung datang ke Satpas untuk melakukan pembuatan SIM Baru
Ok, sahabat semua saya rasa panduan-nya sudah cukup jelas dan mudah dipahmi, semoga lancar, sukses dan pastikan SIM A atau SIM C anda sudah ditangan anda.