Ketentuan Umum Yang Berhubungan Dengan SIM A, B, B1, B2, C

    Ketentuan Umum Seputar SIM - Untuk mengetahui ketentuan umum yang berhubungan dengan SIM dapat kita lihat pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomer 9 tahun 2012, disana telah ditulis dengan lengkap segala sesuatu tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Pada Bab I pasal 1 sampai dengan 4 yaitu..

    Ketentuan Umum SIM

    Pasal 1

    Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
    1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

    2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pemimpin Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

    3. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

    4. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.

    6. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telah memiliki SIM.

    7. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, kualifikasi, dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya.

    8. Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    9. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas, adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian.

    10. Sepeda Motor adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumahrumah.

    11. Ranmor Umum adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang

    12. Ranmor Khusus adalah Ranmor yang dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.

    13. Ujian Teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji.

    14. Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji.

    15. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi, dan sikap perilaku peserta uji.

    16. Audio Visual Integrited System yang selanjutnya disebut AVIS adalah mekanisme pembuatan SIM yang terintegrasi sejak proses pendaftaran, pengujian, sampai dengan penerbitan.

    17. Pemblokiran SIM adalah tindakan Kepolisian untuk memberikan tanda pada data Regident Pengemudi yang merupakan pembatasan sementara terhadap legitimasi mengemudikan Ranmor.

    Pasal 2

    Tujuan dari peraturan ini:
    • a. terwujudnya tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
    • b. terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi Pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas;
    • c. terwujudnya pusat data Regident Pengemudi yang akurat guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian;
    • d. terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu; dan
    • e. terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.

    Pasal 3

    Prinsip peraturan ini:
    • a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    • b. profesional, yaitu dilaksanakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan peran yang menjadi tanggung jawabnya;
    • c. proporsional, yaitu kualitas penerbitan SIM sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan peserta uji yang seimbang dengan etika berlalu lintas di jalan;
    • d. transparansi, yaitu bersifat terbuka mudah dan dapat diakses oleh semua peserta uji yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
    • e. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • f. partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Regident Pengemudi dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat; dan
    • g. persamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.

    Pasal 4

    (1) SIM berfungsi sebagai:
    • a. legitimasi kompetensi Pengemudi;
    • b. identitas Pengemudi;
    • c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
    • d. forensik kepolisian.
    (2) Legitimasi kompetensi Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.

    (3) Identitas Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

    (4) Kontrol kompetensi Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi.

    (5) Forensik kepolisian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

    Baca Juga: Penjelasan PP No.5 Tahun 2012 Pasal 26 - 34 Tentang Persyaratan Lampu Kendaraan

    Pada bab selanjutnya akan kami jelaskan mengenai Penggolongan dan speseifikasi teknis SIM, tetaplah bersama kami untuk mendapatkan informasi mengenai SIM...

    Latest Posts