Spesifikasi SIM Dan Masa Berlaku SIM

    Informasi Spesifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Dan Masa Berlaku SIM - Ini berlaku untuk semua jenis SIM (SIM C, SIM B, B I, B II, SIM A, & SIM D) untuk spesifikasi Teknis SIM dapat kita baca Perkap No. 9 tahun 2012 Pasal 10 sebegai berikut..

    Spesifikasi SIM

    (1) SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang dilengkapi dengan chip atau media penyimpan data (data storage) dan berfungsi sebagai penyimpan data elektronik dengan spesifikasi teknis meliputi:
    • a. sisi bagian depan kartu SIM;
    • b. sisi bagian belakang kartu SIM;
    • c. chip atau media penyimpan data (data storage) pada bagian dalam kartu SIM.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi teknis SIM dan jenis data yang tersimpan dalam chip atau media penyimpan data (data storage) pada bagian dalam kartu SIM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

    (3) Spesifikasi teknis Golongan SIM Internasional ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).

    Masa Berlaku SIM

    Mengenai masa atau Waktu Berlaku SIM dapat kita baca Perkap No. 9/2012 pada Pasal  11 dan pasal 12 yaitu sebagai berikut :
    1. SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahu dan dapat diperpanjang.
    2. SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.
    Pasal 12 - SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:
    • a. habis masa berlakunya;
    • b. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
    • c. diperoleh dengan cara tidak sah;
    • d. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
    • e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
    Wilayah Berlaku SIM  - Pasal 13
    1. SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) SIM perorangan dan umum, berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
    2. SIM, dapat juga berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan negara lain.
    3. SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), yaitu Pemilik SIM perseorangan dan umum, dapat mengajukan pengajuan untuk mendapatkan SIM Internasional.
      berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
    Demikianlah inormasi mengenai spesifikasi SIM, masa berlaku SIM dan wilayah peneyabaran Surat Izin Mengemudi.

    Latest Posts