Ketentuan Regident Ranmor Secara Khusus
02 Apr, 2018
Informasi Ketentuan Regestrasi (Pendaftaran) Kendaraan Bermotor Secara Khusus - Secara umum Untuk mendapatkan pengesahan agar kendaraan dapat di gunakan di jalan umum maka syarat utama kendaraan tersebut harus terdaftar lebih dahulu di Samsat dengan di tandai adanya STNK yang valid. Demikian juga Secara khusus kendaraan asing maupaun kedaraan yang di gunakan secara khusus, dapat di baca Perkap No. 5 tahun 2012 pasal 14 sampai 17 ketentuannya sebagai berikut..
Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap:
a. jenis Ranmor yang terdiri atas:
a. petugas pelaksana pelayanan;
b. sistem aplikasi komputer;
c. proses pelaksanaan Regident;
d. loket pelayanan; dan
e. terbit bukti registrasi.
Regident Ranmor dinas TNI, diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Ranmor dinas TNI yang ditetapkan oleh Panglima TNI. Untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas TNI harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.
Sedangkan Regident Ranmor dinas Polri, diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Ranmor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri. Untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.
Ranmor dinas TNI dan Polri yang telah dilaporkan, atas dasar permohonan, dapat diregistrasi dan
diidentifikasi sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan ini. Permohonan diajukan oleh pejabat pengelola aset milik TNI dan Polri.
Regident Ranmor Secara khusus
Regident Ranmor secara khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, atau keadaan tertentu. Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap:
- a. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas;
- b. Ranmor Asing yang digunakan untuk angkutan antarnegara; dan/atau
- c. Ranmor Asing yang digunakan untuk kegiatan pertemuan antarnegara, misi kemanusiaan, olah raga, dan pariwisata di Indonesia.
- a. bencana alam;
- b. konflik sosial; dan/atau
- c. peristiwa tidak terduga lain.
a. jenis Ranmor yang terdiri atas:
- sepeda motor;
- mobil penumpang;
- mobil bus;
- mobil barang; dan
- kendaraan khusus, selain kendaraan taktis.
- nomor registrasi Ranmor dinas;
- nama dan alamat kesatuan;
- merek;
- tipe;
- jenis;
- model;
- tahun pembuatan;
- isi silinder;
- nomor rangka/NIK/VIN;
- nomor mesin;
- warna; dan
- bahan bakar.
a. petugas pelaksana pelayanan;
b. sistem aplikasi komputer;
c. proses pelaksanaan Regident;
d. loket pelayanan; dan
e. terbit bukti registrasi.
Regident Ranmor dinas TNI, diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Ranmor dinas TNI yang ditetapkan oleh Panglima TNI. Untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas TNI harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.
Sedangkan Regident Ranmor dinas Polri, diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Ranmor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri. Untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.
Ranmor dinas TNI dan Polri yang telah dilaporkan, atas dasar permohonan, dapat diregistrasi dan
diidentifikasi sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan ini. Permohonan diajukan oleh pejabat pengelola aset milik TNI dan Polri.