Penjelasan PP No.55 Tahun 2012 Pasal 15 - 25 Tentang Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor

    Materi & Bahan Ujian SIM - Masih mengenai persyaratan teknis layak jalan kendaraan bermotor, halaman ini lanjutan dari halaman sebelumnya yang sudah kami tuliskan dari pasal 6 samapai pasal 14 jika anda belum membaca silahakan menuju keisini, Jika anda memodifikasi kendaraan baik itu roda 2 ataupun roda 4 sebaiknya baca peraturan selengkapnya di sini, sudah di modif keren ternyata masih tidak memenuhi syarat layak dijalankan di jalan umum, akhirnya tetap saja di tilang.

    Pada halaman ini memuat PP No. 55 Tahun 2012 pasal 15 sampai dengan pasal 25, pasal pasal in masih saling ada keterkaitan-nya, sehingga ketika disini menyebutkan pasal 7 maka anda harus melihat7 bunyi pasal 7 itu seperti apa? anda tinggal klik saja tulisan pasal 7 itu sudah saya sediakan link yang menuju kesana.

    Pasal 15 

    (1) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
    • a. otomatis; 
    • b. manual; dan 
    • c. kombinasi otomatis dan manual. 

    (2) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi; 
    • b. Kendaraan Bermotor dapat bergerak maju dengan 1 (satu) atau lebih tingkat kecepatan; dan 
    • c. Kendaraan Bermotor dapat bergerak mundur. 
    (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk:
    • a. Sepeda Motor beroda dua; dan 
    • b. Sepeda Motor beroda tiga yang rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki JBB maksimum 400 (empat ratus) kilogram. 

    Pasal 16 

    (1) Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
    • a. roda; dan 
    • b. sumbu roda. 

    (2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan sumbu dan roda.

    Penjelasan Pasal 16 Ayat 2:

    Yang dimaksud dengan “ban bertekanan” adalah ban yang berongga yang dapat diisi dengan gas. Sumbu-sumbu roda Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus dihitung dan dirancang atau dibuat sedemikian rupa sehingga mampu memikul beban dinamis Kendaraan sebesar JBB. Untuk dapat memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan ban dan pelek pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan, besarnya beban yang diperbolehkan untuk masing-masing ukuran ban, dikaitkan dengan tekanan kerja ban, cara pemasangan, dan tingkat keausan serta kerusakannya.

    (3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.

    (4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.

    Pasal 17 

    Sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f harus mampu menahan beban, getaran, dan kejutan.

    Penjelasan pasal 17:
    Jenis sistem suspensi dalam ketentuan ini dapat berupa pegas daun, penyangga hidrolis, dan penyangga pneumatis.

    Pasal 18 

    (1) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
    • a. roda kemudi atau stang kemudi; dan 
    • b. batang kemudi. 
    Penjelasan pasal 18 ayat 1:
    Sistem alat kemudi yang dipasang dalam Kendaraan Bermotor berfungsi untuk mengendalikan arah gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan. Roda kemudi digunakan untuk Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, dan Kendaraan khusus sedangkan stang digunakan untuk Sepeda Motor roda dua atau roda tiga.

    (2) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. dapat digerakkan; dan 
    • b. roda kemudi atau stang kemudi dirancang dan dipasang yang tidak membahayakan pengemudi. 

    (3) Sistem alat kemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan tenaga bantu untuk membantu pengemudi dalam mengendalikan Kendaraan.

    Penjelasan pasal 18 ayat 3:
    Sistem alat kemudi yang dilengkapi dengan tenaga bantu harus dapat menurunkan kinerjanya menjadi sistem alat kemudi tanpa tenaga bantu atau manual apabila Kendaraan Bermotor tersebut bergerak dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 19 

    (1) Sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
    • a. rem utama; dan 
    • b. rem parkir. 

    (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor dengan transmisi otomatis selain dilengkapi dengan sistem rem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan sistem yang mampu menurunkan putaran mesin pada saat dilakukan pengereman.

    Pasal 20 

    Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: 
    • a. ditempatkan dekat dengan pengemudi; dan 
    • b. bekerja pada semua roda Kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu. 

    Pasal 21 

    Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: 
    • a. dapat dikendalikan dari ruang pengemudi dan mampu menahan posisi Kendaraan dalam keadaan berhenti pada jalan datar, tanjakan, maupun turunan; dan 
    • b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis atau sistem lain sesuai perkembangan teknologi. 
    Penjelasan pasal 21 huruf a:
    Ketentuan ini dimaksudkan agar pengemudi dapat mengendalikan kecepatan dan memberhentikan Kendaraan Bermotor dari tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari roda kemudi atau stang kemudi. . 

    Pasal 22 

    Sistem rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b tidak berlaku bagi Sepeda Motor yang memiliki JBB dibawah 400 (empat ratus) kilogram.


    Pasal 23 

    Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi: 
    • a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda; 
    • b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda; 
    • c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; 
    • d. lampu rem berwarna merah; 
    • e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda; 
    • f. lampu posisi belakang berwarna merah; 
    • g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor; 
    • h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih; 
    • i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; 
    • j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang; 
    • k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor. 

    Pasal 24 

    (1) Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan: 
    • a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya; 
    • b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor; 
    • c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan 
    • d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh. 

    (2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh. 

    (3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan. 

    Pasal 25 

    (1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan: 
    • a. berjumlah genap; 
    • b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain; 
    • c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan 
    • d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter. 
    (2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.

    Baca Juga: Pasal 6 - 14 PP No. 55 Tahun 2012 Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor
    Pada halaman selanjutnya dapat anda baca pasal 26 smapai dengan ...

    Latest Posts