Seperti Apa Marka Lambang? Apa Fungsi Marka Lambang

    Seperti Apa Marka Lambang? Apa Fungsi Marka Lambang - Apakah anda belum mengetahui bentuk dan fungsi marka lambang? Marka lambang biasanya berupa tanda panah digunakan untuk memberi petunjuk pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan, yang sering kita jumpai dijalan raya seperti pemisah untuk lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus. Untuk lebih jalsnya dapat anda baca Permen no. 34 tahun 2014 pasal 31 - 45 dibawah ini...

    Marka Lambang

    Pasal 31
    (1) Marka Lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d berupa:
    • a. panah;
    • b. gambar;
    • c. segitiga; dan
    • d. tulisan.
    (2) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.

    (3) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.

    (4) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

    (Gambar: 12 & 13 Tanda panah (tanda pengarah lajur), dan Ukuran tulisan Marka lambang)

    Pasal 32
    (1) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a digunakan untuk memberi petunjuk pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan.

    (2) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang dengan ukuran:

    • a. paling sedikit 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh)
    • kilometer per jam; dan
    • b. 7,50 (tujuh koma lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 (enam puluh) kilometer per jam.


    Pasal 33
    (1) Marka Lambang berupa gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan untuk memberi petunjuk misalnya untuk lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus.

    (2) Marka Lambang berupa gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tinggi gambar paling sedikit 1 (satu) meter.

    (1) Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c digunakan untuk memberikan hak utama kepada arus lalu lintas dari arah jalan utama.

    (2) Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa segitiga sama kaki dengan panjang alas paling sedikit 1 (satu) meter dan tinggi 3 (tiga) kali lipat panjang alas.

    Pasal 35
    (1) Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d berupa
    huruf dan/atau angka yang digunakan untuk memberi petunjuk arti tulisan pada Marka Lambang tersebut.

    (2) Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tinggi huruf dengan ukuran:

    • a. paling sedikit 1,6 (satu koma enam) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
    • b. paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.

    (3) Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar huruf sesuai dengan jenis huruf dan paling sedikit 2,9 (dua koma sembilan) meter.

    Pasal 36
    Bentuk dan ukuran Marka Lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam gambar 12 dan gambar 13 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat gambar diatas].

    Halaman Selanjutnya : Marka Kotak Kuning ( Yellow Box Junction)

    Latest Posts