Persyaratan Penerbitan BPKB Baru Sesuai Perkap No.5/2012

    Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Baru Beserta Persyaratannya - Sebagaimana kita ketahui, setiap pembelian kendaraan bermotor baru wajib ada bukti bahwa kendaraan itu milik anda, maka perlu diterbitkan BPKB sebagaimana yang tertulis persyaratannya pada Perkap No.5 tahun 2012 pasal 43 dan 44 sebagai berikut;


    Pasal 43
    (1) Regident kepemilikan Ranmor dilakukan dengan menerbitkan BPKB untuk:
    a. Ranmor baru;
    b. Perubahan identitas:
    1. Ranmor berupa pengantian bentuk, warna, mesin, nomor registrasi; 
    2. Pemilik Ranmor berupa penggantian nama dan alamat identitas pemilik;
    c. Pemindahtanganan Kepemilikan Ranmor;
    d. Penggantian BPKB karena hilang atau rusak.

    (2) Penerbitan dan penggantian BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Persyaratan Penerbitan BPKB Baru

    Pasal 44
    Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi:
    • a. Mengisi formulir permohonan;
    • b. Sediakan Faktur untuk BPKB;
    • c. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
    • d. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK; 
    • e. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
    • f. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
    Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
    1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

    2. Untuk badan hukum, terdiri atas:
    • a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
    • b) Fopi KTP yang diberi kuasa;
    • c) Surat keterangan domisili; dan
    • d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
    3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    • a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
    • b) Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
    Demikianlah persyaratan penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai 

    Latest Posts