Kelompok Kerja Pada Satpas Dan Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM

    Penjelasan Kelompok Kerja pada Satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Dan Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM A, B1, B2, C dan D - Setiap petugas pada polres pembuatan SIM kendaraan bermotor R2/R4 tentunya harus memiliki kempuan sebagaimana sesuai golongan SIM kendaraan yang diujikan dan itu tidak hanya 1 tahun atau 2 tahun, paling singkat adalah 3 tahu.

    Kemudian, kelompok kerja juga sudah di bagi menurut pada ruang/tempat masing masing, mengenai aturan ini dapat anda lihat pada PERKAP No. 9 tahun 2012, mulai dari pasal 16 sampai dengan 17 bisa anda baca di bawah ini...

    A). Kelompok Kerja Pada Satpas

    Pasal 16
    (1) Prosedur penerbitan SIM pada Satpas dilakukan dalam bentuk kelompok kerja.
    (2) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan secara berurutan yang terdiri atas:
    • a. kelompok kerja identifikasi dan verifikasi;
    • b. kelompok kerja pendaftaran;
    • c. kelompok kerja pengujian;
    • d. kelompok kerja penerbitan; dan
    • e. kelompok kerja pengarsipan.
    (3) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditempatkan dalam loket pelayanan.

    B). Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM

    Pasal 17
    (1) Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • a. sehat jasmani dan rohani;
    • b. bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan;
    • c. disiplin dan bertanggung jawab;
    • d. ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
    • e. menguasai bidang tugas yang akan diujikan;
    • f. telah memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
    • g. dapat mengoperasikan komputer.
    (2) Selain memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas penguji peserta uji wajib memiliki kompetensi:
    a. kemampuan administrasi, yang meliputi:
    1. manajerial di bidang pengujian SIM;
    2. pengarsipan; dan
    3. produk-produk tertulis;
    b. pengetahuan, yang meliputi:
    1. peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan;
    2. teknik Ranmor;
    3. teknik mengemudi; dan
    4. pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas;
    c. keterampilan, yang meliputi:
    1. mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
    2. mengemudi Ranmor yang digunakan sebagai sarana uji;
    3. mengoperasikan teknik Ranmor; dan
    4. berlalu lintas dengan benar di jalan;
    d. kemampuan mengajar atau melatih, yang meliputi:
    • mengkomunikasikan materi uji secara baik kepada peserta uji;
    • mentransfer pemahaman materi uji kepada peserta uji; dan
    • melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian.
    (3) Kemampuan mengajar atau melatih, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, ditunjukkan dengan sertifikat lulus pendidikan dan latihan penguji SIM, yang diterbitkan oleh Pusat Pendididkan Lalu Lintas Polri.

    (4) Petugas yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat sebagai Penguji dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
    Baca Juga: Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan
    Demikianlah pembagian kelompok kerja pada SATPAS serta persyaratan utama mengenai kopmpetensi petugas yang mengadakan pengujian SIM kendaraan bermotor

    Latest Posts