Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan
22 Feb, 2017
Penjelasan mengenai Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan bermotor - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau disingkat SATPAS tempat pembuatan SIM kendaraan harus memnuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Perkap No. 9 tahun 2017, mulai dari wilayah yang ditetapkan dan fasilitas yang ada didalamnya. mengenai aturan ini dapat dilihat peraturan kepala kepolisisn RI, disana tertulis lengkap mulai dari pasal 14 sampai dengan 15 yaitu...
Pasal 14
(1) Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:
(2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
Pasal 15
(1) Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan:
(3) Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(1) Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:
- a. Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort untuk SIM perseorangan dan umum; dan
- b. Korps Lalu Lintas Polri atau Kepolisian Daerah untuk SIM Internasional.
(2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- a. mempunyai sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan dan standar kompetensi sebagai penguji SIM;
- b. mempunyai sarana dan prasarana layanan administrasi yang memenuhi standar yang ditentukan dalam peraturan ini; dan
- c. mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana praktik ujian teori, simulator, dan praktik sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini
Pasal 15
(1) Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan:
- a. kapasitas pengujian SIM per hari.
- b. jumlah personel yang memenuhi kompetensi penguji;
- c. kapasitas prasarana ruang dan lapangan uji; dan
- d. jumlah sarana uji teori, simulator, dan praktik.
(3) Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Demikianlah penjelasan mengenai Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan bermotor.
Baca Juga: Masa Berlaku Jenis SIM A, B, B1, B2, C Dan D Menurut Wilayahnya