Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan

    Penjelasan mengenai Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan bermotor - Satuan  Penyelenggara Administrasi SIM atau disingkat SATPAS tempat pembuatan SIM kendaraan harus memnuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Perkap No. 9 tahun 2017, mulai dari wilayah yang ditetapkan dan fasilitas yang ada didalamnya. mengenai aturan ini dapat dilihat peraturan kepala kepolisisn RI, disana tertulis lengkap mulai dari pasal 14 sampai dengan 15 yaitu...


    Pasal 14
    (1) Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:
    • a. Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort untuk SIM perseorangan dan umum; dan
    • b. Korps Lalu Lintas Polri atau Kepolisian Daerah untuk SIM Internasional.

    (2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. mempunyai sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan dan standar kompetensi sebagai penguji SIM;
    • b. mempunyai sarana dan prasarana layanan administrasi yang memenuhi standar yang ditentukan dalam peraturan ini; dan
    • c. mempunyai atau menyediakan sarana dan prasarana praktik ujian teori, simulator, dan praktik sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini

    Pasal 15
    (1) Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan:
    • a. kapasitas pengujian SIM per hari.
    • b. jumlah personel yang memenuhi kompetensi penguji;
    • c. kapasitas prasarana ruang dan lapangan uji; dan
    • d. jumlah sarana uji teori, simulator, dan praktik.
    (2) Satpas pada Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
    (3) Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

    Baca Juga: Masa Berlaku Jenis SIM A, B, B1, B2, C Dan D Menurut Wilayahnya
    Demikianlah penjelasan mengenai Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan bermotor.

    Latest Posts