Masa Berlaku Jenis SIM A, B, B1, B2, C Dan D Menurut Wilayahnya
22 Feb, 2017
Berapa tahun masa berlaku SIM A, B1, B2, C dan D? - Setiap sim memilki masa berlaku yang sama yaitu 5 tahun kecuali SIM internasional yaitu 3 tahun. Semua SIM dapat diperpanjang pada daerah sesui domisili di eKTP anda. info lebih lanjut dapat anda baca pada peraturan Kepala Kepolisian RI pada pasal 11 sampai 13 yaitu;...
Pasal 12
SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:
Pasal 13
A). Waktu Berlaku SIM
Pasal 11- SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.
Pasal 12
SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:
- a. habis masa berlakunya;
- b. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
- c. diperoleh dengan cara tidak sah;
- d. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
- e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
B). Wilayah Berlaku SIM A, B1, B2, C dan D
Pasal 13
- SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
- SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan negara lain.
- SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Spesifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM), Masa Dan Wilayah Berlaku SIM
Demikianlah info lengkap mengenai masa berlaku SIM A, B1, B2, C dan D menurut wilayah dan jenisnya.