Siapakah Penyelenggara Marka Jalan?
13 Sep, 2017
Siapakah sebenarnya yang Membuat dan menyelenggarakan Marka Jalan? - Sebagaimana kita ketahui marka jalan sangat penting keberadaannya di jalan raya, tanpa adanya marka jalan dapat di bayangkan betapa berantakan tidak teraturnya para pengendara. Namun tahukah marka jalan itu yang menyelenggarakan siapa? untuk menjawab pertanyaan ini dapat anda baca peraturan menteri perhubungan RI No. 34 tahun 2014 pasal 53 - 54;
Pasal 53
Penyelenggaraan Marka Jalan meliputi kegiatan:
a. Penempatan;
b. Pemeliharaan; dan
c. Penghapusan.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan Marka Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.
Kemudain yang membuat marka jalan itu adalah dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan. Untuk memenuhi persyaratan dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal. Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Marka Jalan.
Penyelenggaraan Marka Jalan meliputi kegiatan:
a. Penempatan;
b. Pemeliharaan; dan
c. Penghapusan.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan Marka Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.
Kemudain yang membuat marka jalan itu adalah dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan. Untuk memenuhi persyaratan dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal. Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Marka Jalan.
Halaman berikutnya : Penempatan Marka Jalan