Pengetahuan Tentang Marka Jalan Menurut Peraturan Menteri No. 34 Tahun 2014

    Begitu banyak jenis marka jalan saat kita melintas di jalan raya kadang membuat kita bingung di suruh apa mau bagaimana dan artinya apa. Secara selintas mungkin paham dengan adanya garis dan tanda, namun nama marka jalan justru kita tidak mengetahui, hal ini makin terasa ketika menjawab soal soal ujian disaat tes teori pembuatan SIM di Pores.

    Kalau menurut saya, tak usah khawatir karena sebenarnya oleh pemerintah melalui menterinya sudah mengedarkan peraturan tertulis dalam berntuk file pdf anda hanya tinggal mendownload disitus resmi korlantas Polri dan membacanya. Jika tidak mau susah mendownload anda juga dapat membaca pada halaman ini.

    Jenis Marka Jalan (Klik untuk membaca)
    a. Marka Membujur;
    b. Marka Melintang;
    c. Marka Serong;
    d. Marka Lambang;
    e. Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)

    Nah pada halaman ini anda juga dapat membaca jenis Marka Lainnya selain yang kami sebutkan diatas sesuai pasal yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014

    Pasal 39

    Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f terdiri atas:
    • a. marka tempat penyeberangan;
    • b. marka larangan parkir atau berhenti di jalan;
    • c. marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan;
    • d. marka lajur sepeda, marka lajur khusus bus, marka lajur sepeda motor;
    • e. marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata;
    • f. marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi
    • g. marka kewaspadaan dengan efek kejut.
    (Klik Gambar Untuk memperbesar)


    Ket: Bentuk Tempat Penyebrangan Untuk Pejalan Kaki, Tempat Penyeberangan (Zebra Cross)
    Zebra cross selalu dibuat bersama-sama Garis Stop dengan daerah penempatan terutama pada: Persilangan Tegak Lurus

    Pasal 40

    (1) Marka tempat penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a berupa:
    • a. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; dan
    • b. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda.
    (2) Marka tempat penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

    (3) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
    • a. garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk menyeberang (pelican crossing); dan
    • b. dua garis utuh yang melintang jalur lalu lintas dengan alat pemberi isyarat lalu lintas untuk menyeberang (pelican crossing).
    (4) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa 2 (dua) garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat.


    Tempat Penyeberangan (Zebra Cross) tanpa Pelican Crossing

    Bentuk Tempat Penyeberangan Untuk Pejalan Kaki, Tempat Penyeberangan dengan APILL Penyeberang Jalan (Pelican Crossing

    Pasal 41

    (1) Garis utuh yang membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a harus memiliki
    panjang paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter dan lebar 30 (tiga puluh) sentimeter.

    (2) Jarak di antara garis utuh yang membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki lebar sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.

    (3) Dua garis utuh melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b memiliki jarak antar garis melintang paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter dengan lebar garis melintang 30 (tiga puluh) sentimeter.


    Bentuk Tempat Penyeberangan Untuk Pesepeda Jalan satu arah


    Bentuk Tempat Penyeberangan Untuk Pesepeda Jalan dua arah

    Pasal 42

    (1) Garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat tempat penyeberangan pesepeda
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) memiliki panjang atau lebar paling sedikit 40 (empat puluh) sampai 60 (enam puluh) sentimeter.

    (2) Jarak antara bujur sangkar atau belah ketupat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1,8 (satu koma delapan) meter untuk satu arah dan 3 (tiga) meter untuk 2 (dua) arah.

    (3) Jarak antara bujur sangkar atau belah ketupat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan panjang atau lebar sisi bujur sangkar atau belah ketupat.


    Bentuk Marka Larangan Parkir Atau Berhenti 

    Pasal 43

    (1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b
    dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

    (2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.


    Marka Jalan Pada Perlintasan Sebidang Dengan Jalan Kereta Api

    Pasal 44

    (1) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dinyatakan dengan Marka Melintang berupa garis utuh sebagai batas berhenti kendaraan dan Marka Lambang berupa tanda silang dan tulisan “KA”.

    (2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

    (3) Marka Lambang berupa tanda silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran lebar 2,4 (dua koma empat) meter dan tinggi 6 (enam) meter.

    (4) Marka Lambang berupa tulisan “KA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran lebar 60 (enam puluh) sentimeter dan tinggi huruf 1,5 (satu koma lima) meter.


    Ukuran dan Bentuk Lajur Khusus Sepeda

    Pasal 45

    Marka lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar sepeda berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna hijau.

    Pasal 46

    Marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar bus berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna merah.


    Pasal 47

    Marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar sepeda motor berwarna putih.

    Pasal 48

    (1) Marka lajur sepeda, marka lajur khusus bus, marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 memiliki ukuran panjang paling sedikit 3 (tiga) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan.

    (2) Jarak antara marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 6 (enam) meter.



    Bentuk dan ukuran Lajur Khusus Pariwisata

    Pasal 49

    (1) Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e
    dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tulisan “KAWASAN WISATA” berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna coklat.

    (2) Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran
    panjang paling sedikit 2 (dua) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan.

    (3) Jarak antara marka sebagaimana dimaksud pada ayat

    (2) sejauh 6 (enam) meter.

    Bentuk Marka Jalur Evakuasi

    Pasal 50

    (1) Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tulisan “JALUR EVAKUASI“ berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna coklat.

    (2) Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran panjang paling sedikit 2 (dua) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan.

    Pasal 51

    (1) Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g merupakan marka profil yang berbentuk trapezoid dan dipasang membujur.

    (2) Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketebalan lebih tinggi dari marka dasar dengan jarak interval tertentu.

    Halaman Berikutnya : Siapakah Sebenarnya Penyelnggara Marka Jalan

    Latest Posts