Fungsi & Spesifikasi Marka Kotak Kuning di Jalan Raya
30 Aug, 2017
Apa yang dimaksud dengan marka kotak kuning? Marka kotak kuning atau dalam bhs. inggrisnya Yellow Box Junction Marka Jalan berbentuk segi empat dengan 2 (dua) garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning, kadang pada area ini membuat orang bingung dan ragu untuk maju, makanya biasanya pada marka kotak kuning ini ada banyak lampu rambu peringatan biasanya ada petugas polantas yang memberikan aba aba. Marka kotak kuning berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area yang dikotak kuning tersebut.
YBJ ini berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda penghalang lainnya. Tujuannya untuk mencegah kemacetan di salah satu jalur dan berakibat pada kepadatan arus kendaraan di jalur lain yang sebenarnya tidak macet. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda areal tanpa kendaraan. Misalnya, terjadi kepadatan lalu lintas di dalamnya, pengguna kendaraan bermotor lainnya yang masih di luar rambu tersebut harus berhenti, menunggu kemacetan terurai.
Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Adanya YBJ ini walaupun lampu lalu lintas (traffic light) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang. Pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat dengan 2 (dua) garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
(2) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang disesuaikan dengan kondisi simpang atau kondisi lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju area tertentu.
(3) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Pasal 38
Bentuk dan ukuran Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tercantum dalam gambar 14 dan gambar 15 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat gambar di atas]
Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Adanya YBJ ini walaupun lampu lalu lintas (traffic light) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang. Pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Marka Kotak Kuning (Permen 34 Th 2014)
Pasal 37(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat dengan 2 (dua) garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
(2) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang disesuaikan dengan kondisi simpang atau kondisi lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju area tertentu.
(3) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Pasal 38
Bentuk dan ukuran Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tercantum dalam gambar 14 dan gambar 15 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat gambar di atas]
Marka Jalan Lainnya Dapat di BAca HAlaman Berikutnya