YUK...!!! KITA KENALI 12 GERAKAN PAK POLISI MENGATUR LALU LINTAS

    Mengenal Gerakan Pengaturan Lalu Lintas - Sebagai masyarakat pengguna jalan raya pastiya sering melihat Polisi sedang memberikan aba  aba ketika mengatur lalu lintas, sebenarna hal ini terlihat biasa saja kalau sudah memahami, namun ada juga malah bingung sehingga Polisi itu harus meniup simpritnya dan megucapkan kata kata perintah, yang harusnya diam saja sambil menggerak-kan tangan, karena pengguna jalan ini nggak paham jadi we... harus bersuara.

    Tangan petugas mengepal dan membuka berulang kali, tanpa tiupan peluit
    Untuk para calon polisi gerakan pengaturan lalu lintas ini pastinya wajib dipahami, sebab suatu saat nanti ketika sudah menjadi Polisi lalu lintas gerakan gerakan ini wajib di praktekan. dikutip dari situs resmi Humas Polres Bantul ada 12 gerakan yang waji anda pahami, gerakan seperti apa itu? yuk langsung saja lihat gambarnya dibawah ini...


    Gerakan 1 : Menghentikan arus dari segala arah


     Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....) SEMUA ARAH BERHENTI!!!

    Gerakan 2 : Menghentikan arus dari arah depan petugas



    Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....) Rekan-rekan yang berada di depan petugas, harus berhenti.

    Gerakan 3 : Menghentikan arus dari arah belakang petugas



    Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....) Kalau rekan-rekan dari arah belakang petugas, lihat punggung petugas yang merentangkan tangan kiri nya, segeralah berhenti.

    Gerakan ke 4 : Menghentikan kendaraan dari arah depan & belakang petugas


    Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....) Arah depan dan belakang petugas diperintahkan untuk berhenti. Walau rentangan tangan petugas tidak dapat menutupi lebar jalan, mohon jangan mencuri-curi jalan.

    Gerakan ke 5: Menghentikan arah tertentu



    Priiiiiiiiit! (Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....) Gerakan ini bebas, tergantung petugas mengarahkan telapak tangannya ke arah mana, apabila rekan-rekan berada dalam arus yang dapat melihat jelas telapak tangan petugas, artinya BERHENTI.

    Gerakan ke 6: Menjalankan arus dari arah kanan petugas


    Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! (Dua kali tiupan peluit yang teratur..) Yang melihat gerakan ini berada di sisi kanan petugas, MAJUUUUUUU JALAAAAN...

    Gerakan ke 7: Menjalankan arus dari arah kiri petugas

     

    Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! (Dua kali tiupan peluit yang teratur..) Dari sebelah kiri petugas, dipersilahkan JALAN...

    Gerakan ke 8 : Menjalan arus dari arah kanan dan kiri petugas bersamaan


    Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! (Dua kali tiupan peluit yang teratur..) Kanan dan kiri petugas, AYO JALAN...

    Gerakan ke 9 : Mempercepat kendaraan dari arah kiri petugas


    Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali) Dari kiri petugas... AYO TAMBAH KECEPATAN, JANGAN TERLALU PELAN...

    Gerakan ke 10 : Mempercepat arus dari arah kanan petugas


    Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali) Gerakan nomer 9 dan 10, sering dikeluarkan apabila ada kecelakaan, dan pengendara malah asik menonton orang yang lagi kena musibah kecelakaan.

    Gerakan ke 11 : Memperlambat kendaraan dari arah depan petugas


    Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali) Rekan-rekan yang melihat petugas melakukan gerakan ini dari depan, mohon kurangi kecepatan...

    Gerakan ke 12 : Memperlambat kecepatan arus dari arah belakang petugas 


    Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! (tiga kali peluit pendek berulang kali) Melihat gerakan ini dari belakang, petugas mengayunkan tangan kirinya, dari 90 derajat ke 45 derajat berulang-ulang.. Mohon kurangi kecepatan rekan2..

    Itulah ke-13 gerakan yang wajib anda ketahui ketika Polisi sedang bertugas di jalan raya, baik ana calon Polisi, maupun masyarakat biasa.

    Sumber: Humas Polres bantul - Yogyakarta

    Latest Posts