PADA SAAT APA SEHINGGA POLISI MENGATUR SESUAI KEPUTUSAN SENDIRI

    Aturan Lalu Lintas - Pada saat apa sehingga polisi mengatur sesuai kehendak dan keputusan sendiri? - Ada kalanya rambu perngatan yang tertulis dan yang terpasang di jalan tidak dipakai oleh petugas kepolisian seperti rambu lalulintas diperemepatan jalan, rambu peringatan yang dipasang ditempat tempat ramai dan macet serta jalan yang berisiko kecelakaan, rambu petunjuk agar pengguna jalan wajib melakukan sesuatu. Semua peraturan itu dapat berubah secara tiba tiba pada saat dalam keadaan tertentu. Lalu pada saat apa saja itu?

    Untuk mengetahui kita bisa membaca peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012 pada pasal 4 Bab II disana tertulis dengan lengakap penyebab dan tidakan apa yang dilakuan oleh polisi lalu lintas:

    Bab II Pasal 4 

    (Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu)

    (1) Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh:
    • a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
    • b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
    • c. adanya pekerjaan jalan;
    • d. adanya kecelakaan lalu lintas;
    • e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
    • f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
    • g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; 
    • h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
    (2) Tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi:
    • a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
    • b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
    • c. mempercepat arus lalu lintas;
    • d. memperlambat arus lalu lintas;
    • e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
    • f. menutup dan membuka arus lalu lintas.
    (3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan
    daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu
    lalu lintas dan/atau marka jalan.

    Demikianlah isis dari Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 Bab II Tentang Sebab & Tindakan seorang polisi Lalu Lintas Boleh Mengambil Keputusan Sendiri Ketika dalam keadaan Tertentu tanpa harus mengikuti petunjuk dari alat pemberi isyarat lalu lintas, rambulalu lintas dan/atau marka jalan.

    Latest Posts