APA YANG DI MAKSUD PENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU?
12 Aug, 2016
Peraturan Lalu Lintas - Mungkin anda pernah melihat seorang petugas Polisi Lalu lintas memberikan aba aba untuk segera melanjutkan perjalanan, pada hal rambu rambu lalu lintas masih menunjukan warna merah yang berarti kita wajib berhenti untuk memberikan kesempatan orang lain tetap menjalankan kendaraan yang pastinya ia memndapat rambu lalu lintas yang berwarna hijau. Kenapa polisi ini aturan-nya bertentangan dengan rambu lau lintas? lantas mana yang diutamakan Polisi ataukah Rambu Lalu Lintas?
(1) Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu
Begitulah penjelasan lengkap mengenai tindakan Polisi yang membuat peraturan sendiri dalam keadaan tertentu, untuk halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai bentuk aturan Polisi dalam keadaan tertentu ini.
Ya inilah yang dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, dimana seorang petugas polisi berhak mengatur dalam kondisi khusus dan yang diutamakan dalam hal ini adalah Polisi yang bertugas ini. Hal ini memang peraturan yang tertulis dalam Peraturan Kapolri nomer 10 tahun 2012 bab II pasal 4 tentang Pengaturan lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu. Untuk lebih jelsnya bisa anda lihat dibawah ini...
(1) Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu
lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain
oleh:
- a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
- c. adanya pekerjaan jalan;
- d. adanya kecelakaan lalu lintas;
- e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hariulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
- f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
- g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
- h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
(2) Tindakan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu meliputi:
- a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
- b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
- c. mempercepat arus lalu lintas;
- d. memperlambat arus lalu lintas;
- e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
- f. menutup dan membuka arus lalu lintas.
(3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan
daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu
lalu lintas dan/atau marka jalan.
Begitulah penjelasan lengkap mengenai tindakan Polisi yang membuat peraturan sendiri dalam keadaan tertentu, untuk halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai bentuk aturan Polisi dalam keadaan tertentu ini.