PENGERTIAN LALU LINTAS DAN SEMUA YANG TERLIBAT DI JALAN RAYA
10 Aug, 2016
Mengenal Istilah Dalam Peraturan & Undang Undang Dalam Berlalu Lintas - Segala sesuatu yang ada di jalan raya baik itu petugas, pengguna jalan sudah di atur dalam peraturan yang di susun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomer 10 tahun 2012 tentang Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Dalam bab I yang merupakan ketentuan umum disana tertulis lengkap pasal 1 hingga 3 yaitu;
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Petugas adalah anggota Polri.
4. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
5. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
6. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
7. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
8. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
9. Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
10. Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
11. Keadaan tertentu adalah suatu keadaan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan adanya perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, pengguna jalan yang diprioritaskan, pekerjaan jalan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan/atau penyebab lainnya.
12. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
14. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
15. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik dengan menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
16. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
(2) Tujuan peraturan ini agar terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
a. legalitas, yaitu pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan;
c. nesesitas, yaitu pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dilaksanakan atas pertimbangan kepentingan yang tidak bisa dihindarkan karena situasi kondisi yang dihadapi; dan...
d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalamrangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 1
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Petugas adalah anggota Polri.
4. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
5. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
6. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
7. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
8. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
9. Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
10. Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
11. Keadaan tertentu adalah suatu keadaan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan adanya perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, pengguna jalan yang diprioritaskan, pekerjaan jalan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan/atau penyebab lainnya.
12. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
14. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
15. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik dengan menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
16. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Pasal 2
(1) Maksud peraturan ini sebagai pedoman bagi petugas untuk melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.(2) Tujuan peraturan ini agar terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan;
c. nesesitas, yaitu pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dilaksanakan atas pertimbangan kepentingan yang tidak bisa dihindarkan karena situasi kondisi yang dihadapi; dan...
d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalamrangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.