Syarat & Ketentuan Penggunaan Jalan Umum (Raya) Untuk Acara Kepentingan Pribadi

    Bagaimana Aturan Ketentuan Jika Ingin Menggunakan Jalan Untuk Acara Kepentingan Bersama, Kelompok, Golongan Dan Pribadi? - Jika ada acara acara keagamaan, Festival seni dan budaya semacam karnaval atau juga perlombaan olah raga tentunya kita ingin mencari tempat yang luas yang dapat di fugsikan secara terbuka. Pilihan yang tepat adalah jalan raya atau jalan umum yang sering kita lalui, tetapi namnya juga jalan umum tidak mumgkin kita gunakan secara pribadi karena kan banyak orang yang melalui jalan tersebut.


    Nah untuk itu kita harus melibatkan pihak kepolisian yang memiliki hak untuk memberikan izin agar jalan itu bisa digunakan tanpa ada gangguan penguna jalan lain yang tidak berkepentingan dengan acara kita, biasanya polisi lalulintas akan memberikan kawalan untu memastikan acara tersebut akan berjalan lancar. Lalu bagaimana ketentuan penggunaan jalan untuk acara / kepentingan Bersama, Kelompok, Golongan Dan Pribadi? jawabanya kita bisa baca Peraturan Kepala Kepolisian RI No.10 tahun 2012 yaitu;

    Pasal 15
    (1) Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 13 huruf a dan b (klik untuk mengetahui), dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

    (2) Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

    (3) Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan, jika ada Jalan alternatif.

    (4) Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

    Pasal 16
    (1) Penggunaan Jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk penyelenggaraan:
    • a. kegiatan keagamaan, meliputi acara hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;
    • b. kegiatan kenegaraan, meliputi kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan;
    • c. kegiatan olahraga, meliputi perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
    • d. kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.
    (2) Penggunaan Jalan yang bersifat pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    15 ayat (2) antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

    Pasal 17
    (1) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
    diberikan oleh Polri.

    (2) Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
    • a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi;
    • b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan kabupaten/kota;
    • c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
    b. waktu penyelenggaraan;
    c. jenis kegiatan;
    d. perkiraan jumlah peserta;
    e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
    f. surat rekomendasi dari:
    1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;
    2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
    3. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.
    (4) Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    Ketaui Juga: Pembagian Jalan Menurut Peraturan Kepala Kepolisian RI

    Pasal 18
    (1) Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), setelah menerima permohonan izin, segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.

    (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Dan Kelancaran Lalu Lintas.

    (3) Petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menghimbau kepada penyelenggara dan peserta kegiatan untuk:
    • a. tidak merusak fungsi Jalan;
    • b. tidak merusak fasilitas umum yang berada di Jalan atau sekitar lokasi kegiatan
    • c. membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
    Pasal 19
    Dalam hal penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang mengakibatkan dilakukan penutupan Jalan dan pengalihan arus lalu lintas melalui Jalan alternatif, petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib memantau perkembangan situasi kondisi lalu lintas di tempat tersebut.

    Demikianlah ketentuan atau persyaratan untuk dapat menggunakan jalan raya untuk kepentingan bersama golongan, kelompok ataupun pribadi, yang wajib anda penuhi demi kelancaran acara anda.

    Latest Posts